Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tingkat Pelaporan dan Ketepatan Waktu LHKPN Perusahaan BUMN Sudah 98,78 Persen

Tingkat Pelaporan dan Ketepatan Waktu LHKPN Perusahaan BUMN Sudah 98,78 Persen Menteri BUMN Erick Thohir. ©Humas BNPB

Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyebut, tingkat pelaporan dan ketepatan waktu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di level BUMN baru mencapai 98,78 persen di 2020. Sedangkan di Kementerian BUMN sendiri sudah mencapai 100 persen.

"Di level BUMN, tingkat pelaporan dan ketepatan waktunya sudah mencapai 98,78, persen," kata dia dikutip dari laman instagram @erickthohir, Rabu (8/9).

Dia mengatakan, tingkat pelaporan dan ketepatan waktu pelaporan LHKPN dari Kementerian BUMN yang sudah 100 persen tentu menjadi bukti nyata, bahwa lingkungan kementeriannya sudah berkomitmen penuh dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sebelumnya, Erick Thohir berencana akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mewajibkan seluruh anak dan cucu BUMN agar melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, sesuai UU Nomor 29/9199 sementara ini baru perusahaan BUMN saja diwajibkan.

"Saya akan perbaiki nanti. Untuk anak cucunya belum. Karena itu kita akan memastikan mengeluarkan Permen bawa anak dan cucu ini nantinya harus juga melaporkan LHKPN," kata dia dalam webinar LHKPN : Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waku dan Akurat, Selasa (7/9).

Dia mengatakan dalam implementasi nanti ada beberapa yang akan dirapihkan. Mengingat ada beberapa BUMN yang direstrukturisasi dan beberapa akan ditutup karena sudah tidak beroperasi sejak 2008.

"Nah ini nanti kita rapikan pelaporannya," kata Mantan Bos Inter Milan itu.

Menteri Erick menambahkan, dukungan Kementerian BUMN pada pelaporan LHKPN sendiri sejauh ini sudah dilakukan. Sedikitnya ada empat dukungan. Pertama menginstruksikan kepada seluruh BUMN untuk wajib lapor.

Kedua secara berkala Kementerian BUMN terus memonitor bagaimana presentasi pemenuhan pelaporan LHKPN bagi wajib lapor BUMN dan wajib lapor Kementerian BUMN. Ketiga meminta direksi untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN.

"Lalu juga menjadikan LHKPn sebagai data untuk talenta BUMN dan ke depan menjadi persayratan kepatuhan bagian dari syarat fit and proper test untuk calon direksi dan komisaris yang sekarang sudah jalan dengan baik," kata dia.

Tak hanya itu, dukungan lainnya juga ditujukan melalui Permen 10/MBU/06/2021 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Kementerian BUMN. "Jadi ini memang sebuah kewajiban jadi nanti kita lebarkan lagi ke anak cucunya," imbuhnya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan

Kondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan

Sejak tahun 2019, Kinerja PTPN Group termasuk Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) menunjukan peningkatan.

Baca Selengkapnya
Perusahaan BUMN Buka Ratusan Lowongan Kerja, Ini Bocoran Posisi Paling Banyak Dibutuhkan

Perusahaan BUMN Buka Ratusan Lowongan Kerja, Ini Bocoran Posisi Paling Banyak Dibutuhkan

Dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024 terdapat 100 lebih perusahaan BUMN yang ikut berpartisipasi.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.

Baca Selengkapnya
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Pemerintah Akan Buka 225.000 Lowongan CPNS Khusus Penempatan di IKN Nusantara

Siap-Siap, Pemerintah Akan Buka 225.000 Lowongan CPNS Khusus Penempatan di IKN Nusantara

Targetnya, usulan formasi CPNS 2024 khusus IKN itu bisa rampung pada Maret mendatang.

Baca Selengkapnya