Tim transisi usul Jokowi bentuk badan penerimaan negara
Merdeka.com - Tim Transisi mengusulkan kepada presiden terpilih Joko Widodo untuk membentuk otoritas khusus penerimaan negara. Untuk itu, tim transisi menawarkan dua opsi.
Pertama, memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan untuk kemudian berdiri sendiri. Kedua, membentuk badan penerimaan negara dengan melebur semua institusi pemungut pajak dan pendapatan non-pajak, seperti Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
"Sudah diusulkan, opsinya satu badan otoritas pajak saja. Opsi lain badan penerimaan negara," ucap Wakil Ketua Tim Transisi Jokowi-JK Andi Widjajanto saat di temui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/9).
Terpenting, menurut Andi, otoritas yang dibentuk berada di luar Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab langsung kepada Jokowi. Dengan begitu, tim transisi yakin rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) bisa meningkat dari 12,4 persen menjadi 13,5 persen pada 2019.
"Atau mencapai titik ideal di antara 14 persen sampai 15 persen sudah dibuat," papar Andi.
Kendati demikian, diakuinya, pembentukan otoritas tersebut membutuhkan waktu. Pemerintah mendatang mesti mempersiapkan aturan dasarnya terlebih dulu.
"Nggak bisa langsung saat dilantik karena perangkat regulasi harus disiapkan. Kalau mau cepat memakai Perpu, kalau memang harus lewat proses DPR ada waktu enam bulan untuk siapkan itu."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua
Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Pertanyakan Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu jelang Pencoblosan: Terkesan Dipaksakan
Timnas AMIN menilai kebijakan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu terkesan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaJokowi Semringah, Baru 8 Tahun Nasabah Mekaar Sudah 15,2 Juta dengan Total Pinjaman Rp800 Miliar
Sejak tahun 2015, nasabah yang memanfaatkan program Mekaar sudah tembus 15 juta nasabah pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu
Jokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnya