THR dan Gaji ke-13 PNS Telat Dibayarkan Bisa Perburuk Ekonomi di Tengah Wabah Corona
Merdeka.com - Pemerintah tengah mengkaji ulang terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan itu dilakukan dikarenakan beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemik virus corona (covid-19).
Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Piter Abdullah mengatakan, sangat disayangkan jika dalam kajian yang dilakukan pemerintah berbuntut pada penundaan pembayaran gaji ke-13 dan pemberian THR. Sebab, itu makin memperburuk keadaan di tengah penyebaran virus Corona.
"Sangat disayangkan kalau pemerintah menunda gaji ke-13 dan THR justru di tengah himpitan wabah Covid-19," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Senin (6/4).
Piter memaklumi kondisi APBN saat ini sedang tertekan akibat pelebaran defisit dalam rangka meningkatkan stimulus, baik dalam rangka membantu masyarakat terdampak maupun untuk menjaga perekonomian. Namun, bukan berarti pemerintah menunda kewajibannya dalam memberikan gaji ke-13 hingga THR.
"Pemerintah jangan tanggung. Pelebaran defisit sudah bisa dipastikan. Tambahan sedikit untuk membayar THR dan gaji ke-13 tidak akan memperburuk defisit yang sudah diputuskan lebih besar," kata dia.
Dampak Positif THR dan Gaji ke-13 Dibayarkan Tepat Waktu
Dia menambahkan, dengan tetap memberikan gaji ke-13 dan THR dampak positifnya adalah mempertahankan konsumsi dalam rangka menjaga perekonomian. Dan yang lebih penting lagi memberikan spirit kepada masyarakat khususnya ASN di tengah himpitan wabah Covid-19.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pembayaran keduanya telah dikaji secara luas oleh pemerintah bersama dengan Presiden Joko Widodo. Mengingat, anggaran negara sejauh ini sudah digelontorkan besar kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Menteri Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (6/4).
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19
Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca SelengkapnyaBTN Siapkan Uang Tunai Rp39 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2024
Adanya peningkatan alokasi uang tersebut sejalan dengan proyeksi peningkatan transaksi masyarakat selama hari raya Idul Fitri 2024.
Baca SelengkapnyaPembayaran Gaji dan Tunjangan PNS Habiskan Anggaran Rp15,3 Triliun per Januari 2024
Realisasi belanja terbagi menjadi dua alokasi, pertama untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp10,3 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaCek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini
Membandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca SelengkapnyaStok Beras Bulog 1,4 Juta Ton, Aman untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah melalui Bapanas menugaskan Bulog untuk melaksanakan 2 instrumen utama untuk mengantisipasi gejolak harga beras.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaNominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca Selengkapnya