Tewas saat bertugas, PNS Kemenhut terima Rp 322,1 juta dari Taspen
Merdeka.com - PT Taspen Persero membayarkan Jaminan Kematian untuk pertama kalinya setelah Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara diterapkan. Aturan ini resmi berlaku pada 1 Juli 2015.
Atik Sartika menerima JKM sebesar Rp 322,1 juta. Sebab suaminya, pegawai golongan IIIC Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Jawa Barat Kementerian Kehutanan tewas saat bertugas.
Direktur PT Taspen Persero Iqbal Latanro mengungkapkan, kedua program ini merupakan bukti perhatian pemerintah kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, untuk JKK, pihaknya akan mengcover semua biaya pengobatan hingga sembuh.
"Setiap ada kecelakaan kerja dan kematian kerja, kami akan aktif memberikan dan memprosesnya," ujarnya di Cibinong, Jawa Barat, Sabtu (24/10).
Dia menambahkan, setidaknya ada beberapa keuntungan yang didapatkan ASN yang terdaftar dalam JKK dan JKM ini. Keuntungan tersebut adalah adanya santunan tewas saat bekerja, uang pemakaman, bea siswa, tabungan hari tua dan asuransi kematian.
"Semua PNS masuk (dalam program ini), tetapi kami hanya mengcover yang sudah bayar premi. Kalau pemerintah pusat yakin sudah bayar premi, karena sudah masuk dalam APBN, yang belum itu pemerintah daerah," terangnya.
Iqbal menjelaskan, masing-masing ASN hanya perlu membayar premi sebesar 0,54 persen dari pendapatannya sebulan. Di mana 0,24 persen untuk pembayaran JKK dan 0,30 persen sebagai premi JKM. Sedangkan, untuk rumus santunan tewas saat bekerja didapat dari gaji pokok dikalikan 80 dikali 60 persen.
Sedangkan untuk JKK, PT Taspen melakukan pencairan dengan dua cara, klaim atau reimburst. Dan jaminan ini akan diberikan hingga ASN yang terluka atau sakit.
"Memang kalau dari sisi bisnis ini peningkatan kesejahteraan, karena yang dicover nilainya cukup berarti," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaCek Rekening, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, TNI/Polri Sebesar 12 Persen Cair Hari Ini
PT Taspen (Persero) telah menyalurkan pembayaran uang pensiun sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari.
Baca SelengkapnyaCek Rekening, THR PNS dan Pensiunan Sudah Ditransfer
Realisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaRapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaPemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaKASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSegini Gaji Pengawas TPS yang Bakal Bantu Amankan Pelaksanaan Hari Pencoblosan
Pengawas TPS merupakan Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya