Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen di 2023 dan 2024
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 10 persen. Kenaikan cukai rokok ini mulai direalisasikan pada tahun 2023 dan 2024 mendatang.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan cukai rokok 10 persen tersebut telah mempertimbangkan banyak hal. Setidaknya ada 4 aspek yang menjadi dasar kenaikan tarif cukai rokok.
"Kebijakan cukai rokok ini menyeimbangkan 4 aspek," kata Suahasil di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Dia menjelaskan, aspek pertimbangan pertama yakni tingkat konsumsi rokok yang terus meningkat. Kenaikan konsumsi ini akan berdampak pada kesehatan masyarakat baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif.
"Kalau ini makin naik (konsumsi rokok) ada hubungannya dengan kesehatan dan dunia internasional," kata Suahasil.
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan aspek produksi hasil tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja. Mengingat di Tanah Air, produksi rokok masih dilakukan dengan cara manual dengan melinting satu per satu.
"Perusahaan yang produksi hasil tembakau ini kaitannya dengan tenaga kerja yang ada segmen tenaga kerjanya karena masih menggunakan tangan dan banyak menyerap tenaga kerja," kata dia.
Aspek Penerimaan Negara
Tak hanya itu, kenaikan tarif cukai rokok juga mempertimbangkan aspek penerimaan negara. Dalam hal penerimaan negara dari hasil cukai rokok ini tak hanya berhenti di tingkat pusat. Mengingat beberapa daerah tertentu harus mendapatkan jatah dari hasil penarikan tarif cukai hasil tembakau.
"Ada DBH (dana bagi hasil) yang juga harus diberikan kepada pemerintah daerah yang menghasilkan cukai tembakau, bukan hanya produk rokok saja," katanya.
Aspek terakhir yang menjadi pertimbangan pemerintah yakni penegakan hukum. Tak dapat dipungkiri tingginya tarif cukai yang ditetapkan membuat munculnya pelanggaran berupa rokok ilegal.
Rokok-rokok atau hasil produk cukai ini rentan menggunakan cukai palsu atau bahkan tidak memakai pita cukai. Selain itu, ada juga potensi penggunaan pita cukai yang salah kategori seperti kandungan yang tidak sesuai dengan syaratnya. "Jadi ini yang kita amati dengan detail," kata dia.
Produk-produk tersebut bisa masuk dalam kategori ilegal. Sehingga perlu ada mitigasinya melalui aspek penegakan hukum. "Makanya perlu ada mitigasi atas kebijakan yang memiliki potensi tembakau yang ilegal," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaTarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaTernyata Ini yang Buat Harga Beras Mahal dan Langka di Pasaran
Kenaikan harga beras sekarang telah memecahkan rekor tertinggi di era pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaTutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun
Bea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya