Teror penawaran kartu kredit lewat telepon dan sms marak lagi
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan mengakui berdasarkan pengaduan konsumen, penawaran produk atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon lebih sering dilakukan bank berskala besar. Atas dasar itu, OJK meminta semua pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menghentikan cara promosi itu tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan.
"Bank Indonesia dulu sudah pernah mengimbau untuk tidak menggunakan media elektronik untuk penawaran produk. Sempat reda namun saat ini marak lagi," kata Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Heni Nugraheni dalam seminar nasional "Banking On Digital: Menembus Batas di Era Digital", Jakarta, Kamis (5/6).
Untuk itu, lanjut Heni, pihaknya kembali mengingatkan lagi. Jika industri jasa keuangan masih membangkang, maka otoritas akan memberlakukan sanksi mulai Agustus mendatang. "Saat ini masih imbauan, efektif law enforcementnya Agustus."
Sebelumnya, OJK sudah mengeluarkan peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013. Beleid itu melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan, berlaku mulai 6 Agustus 2014.
Sebelumnya, Ketua OJK Muliaman Hadad mengingatkan masyarakat untuk menghubungi layanan konsumen OJK di 500-655, jika masih terganggu dengan penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon. Pengaduan itu akan ditindaklanjuti bersama otoritas yang memiliki kewenangan pemblokiran nomor telepon.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaDikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaOJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024
Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnya