Terkuak, Banyak Koperasi Simpan Pinjam Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal
Merdeka.com - Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM Masyrifah, meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM untuk memperketat izin pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Hal ini merespon temuan di lapangan terkait maraknya KSP yang berbadan hukum namun menjalankan bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Karena sekarang semua izin (KSP) secara penuh dari Kemenkumham. Sehingga, banyak kecolongan dari sana," ujarnya di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
Masyrifah mencatat, dari 32 pengaduan terhadap KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal, 9 di antaranya berbadan hukum. Yakni, KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.
"Sementara lainnya setelah saya cek, semuanya fiktif. Kebanyakan ada alamat karena sewa kantor saja, tapi dalamnya kosong, tidak ada pengurusnya dan siapapun tidak bisa dihubungi," ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya mengajak Dirjen AHU Kemenkumham untuk lebih memperkuat koordinasi bersama Kemenkop UKM dalam mengeluarkan izin atas pendirian KSP. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.
"Harusnya ada koordinasi dengan Kemenkop UKM, untuk ada periode pengawasan terlebih dahulu apakah (pemberian izin) KSP tersebut layak atau tidak," pungkasnya.
Siapkan Aturan Pidana untuk Pinjol Ilegal
Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal masih jadi tantangan di indonesia. Apalagi dengan aturan saat ini, di mana penindakan hanya bisa dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang dirugikan.
Pinjol ilegal ternyata bisa dijerat dengan pasal pidana, asalkan aturan yang kini tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) rampung. Nantinya, pinjol akan masuk dalam kategori pidana, dan bisa diselidiki tanpa adanya laporan kerugian dari korban.
"Ya, jadi pinjol ilegal ini merupakan delik materil ya, di mana keberadaan pinjol ini bukan pidana saat ini. Bukan seperti contohnya Bank Gelap penghimpunan dana tanpa izin pasal 46 UU Perbankan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.
"Nah kita harapkan dalam undang-undang yang baru, sekarang kan sedang ada pembahasan mengenai omnibus law P2SK, jasa keuangan, kita mengharap disana ada pasal yang mengatur bahwa pelaksana pinjaman online tanpa izin, (bisa dikenakan) pidana, sehingga tanpa ada korban pun kita bisa melakukan penyidikan," bebernya.
RUU P2SK juga disebut akan menjadi kekuatan baru dalam memberikan regulasi yang jelas kepada pinjol. Untuk diketahui, sejak 2018 SWI telah menindak sekitar 4.160 pinjol ilegal.
Tongam mengatakan, kalau aturan ini masih dalam pembahasan. Sementara, khusus mengenai penindakan pinjol ilegal, pihaknya mengaku telah memberikan masukan tersebut. "Kita sudah mengusulkan dari, OJK juga mengusulkan, mudah-mudahan bisa masuk kesana," ungkapnya.
Mengacu data SWI, setidaknya sejak Januari-Agustus 2022, telah ditindak sebanyak 426 pinjol ilegal. Dalam 8 bulan, angka ini mencapai setengah dari total penindakan di 2021 dengan 811 pinjol ilegal. Meski begitu, penindakan pinjol ilegal ini diakui Tongam mengalami tren penurunan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca SelengkapnyaArdian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAinul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca Selengkapnya