Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tenaga Honorer Bisa Jadi CPNS di 2021, Simak 5 Faktanya Berikut

Tenaga Honorer Bisa Jadi CPNS di 2021, Simak 5 Faktanya Berikut Nasib Pilu Guru Honorer di Tengah Pandemi Corona, Bertahan Hidup dari Setengah Gaji. liputan6.com ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah membeberkan adanya peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2021. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji, membenarkan hal tersebut.

"Ada rencana pengangkatan guru. Guru honorer yang memenuhi syarat bisa ikut mendaftar dan mengikuti seleksi," ujar dia dikutip Senin (7/9).

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik diisi oleh Andi Rahadian menegaskan tidak ada pengangkatan secara serta merta. melainkan tetap ada prosedur administratif, yakni melalui pendaftaran dan seleksi.

"Jadi sejauh ini tidak ada pengangkatan tenaga honorer langsung menjadi CPNS atau PPPK," ujar dia kepada Liputan6.com

Berikut fakta-fakta pengangkatan tenaga honorer pada formasi PNS/CPNS 2021.

1. Tidak Ada Pengangkatan Secara Langsung

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Andi Rahadian menegaskan tidak ada pengangkatan secara serta merta. melainkan tetap ada prosedur administratif, yakni melalui pendaftaran dan seleksi.

"Jadi sejauh ini tidak ada pengangkatan tenaga honorer langsung menjadi CPNS atau PPPK," ujar dia.

2. Kesempatan Seleksi Hanya 1 Kali

Merujuk pada pernyataan Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja, bahwa secara de jure penanganan eks tenaga honorer kategori (THK) II oleh pemerintah telah selesai dengan berlakunya PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

"Menindaklanjuti kesepakatan pemerintah dengan komisi II, VIII, dan X DPR RI untuk kembali mengangkat tenaga honorer melalui seleksi, pemerintah menerbitkan PP No. 56/2012," jelasnya.

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Untuk penanganan eks THK-II yang tidak lulus seleksi, pemerintah memfokuskan penanganan eks THK-II pada pemenuhan kebutuhan tenaga pendidikan (guru dan dosen) dan tenaga kesehatan.

3. Batas Usia Tenaga Honorer yang Dapat Mengikuti Seleksi CPNS

Pada 23 Juli 2018, pemerintah bersama 7 komisi gabungan DPR RI yakni Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI sepakat untuk membuka kesempatan eks THK-II untuk mengikuti seleksi ASN.

Di mana disebutkan, untuk eks THK-II yang memenuhi persyaratan usia maksimal 35 tahun, dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara eks THK-II yang berusia lebih dari 35 tahun, dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika telah melalui seleksi CPNS ataupun PPPK namun tidak lulus, maka para tenaga honorer tersebut diberikan kesempatan bekerja sesuai kebutuhan organisasi.

4. Kuota Penerimaan CPNS 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan sejauh ini formasi untuk penerimaan CPNS 2021 masih terbatas.

Namun formasi yang dibuka nanti sangat dibutuhkan hingga ke tingkat desa. Seperti guru, bidan, perawat, dokter, penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh pekerjaan umum.

Menurut Tjahjo untuk guru formasi yang dibutuhkan sekitar 1 juta, sementara penyuluh di bidang kesehatan sekitar 200 ribu CPNS. "Satu desa, kecamatan itu harus ada ASN yang menjadi penyuluh, ada yang kesehatan menyangkut skala prioritas dan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM," ujar Tjahjo.

5. Syarat yang Harus Dipenuhi

Mengutip dari laman Setkab.go.id, berikut syarat lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rekrutmen CPNS 2024 Diharapkan Bisa Serap Habis Tenaga Honorer, tapi Ada Syaratnya

Rekrutmen CPNS 2024 Diharapkan Bisa Serap Habis Tenaga Honorer, tapi Ada Syaratnya

Anas berharap tidak ada kesalahan terkait data, sehingga penyerapan tenaga honorer akan terserap dengan baik.

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Daerah yang Tak Ajukan Formasi CPNS 2024

Ini Daftar Daerah yang Tak Ajukan Formasi CPNS 2024

Penyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini

Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini

Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Tak Lolos Tes CPNS 2024 Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Tenaga Honorer Tak Lolos Tes CPNS 2024 Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Kendati diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut nantinya berpeluang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Selengkapnya
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK

Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca Selengkapnya
Lowongan CPNS 2024 Dibuka untuk 2,3 Juta Orang, Ini Jurusan Paling Banyak Dicari Pemerintah

Lowongan CPNS 2024 Dibuka untuk 2,3 Juta Orang, Ini Jurusan Paling Banyak Dicari Pemerintah

Tahun ini pemerintah membuka lowongan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS sebanyak 2.302.543 formasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Honorer Jadi PPPK di 2024

Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Honorer Jadi PPPK di 2024

Anas pun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini, sesuai tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Fokus Angkat 10.200 Honorer Jadi PPPK, Pemkab Bekasi Tak Buka Lowongan Formasi CPNS 2024

Fokus Angkat 10.200 Honorer Jadi PPPK, Pemkab Bekasi Tak Buka Lowongan Formasi CPNS 2024

Dari total 10.200 tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan dan masuk ke dalam database BKN, sebanyak 1.714 orang sudah dilantik jadi PPPK.

Baca Selengkapnya