Tekan Impor LPG, Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Batubara
Merdeka.com - Pemerintah menetapkan harga batubara khusus sebagai bahan baku gasifikasi batubara (Dimethil Ether/DME). Hal ini untuk mendorong industri subtitusi Liquified Petroleum Gas (LPG).
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan pemerintah sedang mendorong hilirisasi batubara menjadi DME, sebagai penganti bahan baku LPG yang sebagian besar berasal dari impor.
"Hilirisasi batubara kita dorong proyek yang memang memanfaatkan batubara untuk hilirisasi," kata Arifin, di Jakarta, Kamis (30/1).
Untuk merangsang investasi hilirisasi batubara menjadi bahan baku pengganti LPG, pemerintah menetapkan harga batubara khusus untuk industri tersebut sebesar USD 20-USD 21 per ton. "Sudah (USD 20-21 per ton) kalau bisa di bawah lagi," tuturnya.
Menurut Menteri Arifin, penetapan harga batubara khusus untuk hilirisasi batubara sebagai bahan baku LPG tidak memerlukan payung hukum. Sebab, akan ditentukan secara bisnis antara industri hilirisasi dan produsen batubara.
"Kayaknya (harga batubara) tidak perlu pakai permen, B to B saja tapi kita yang minta supaya bisa masuk keekonomian," ujarnya.
Besaran Royalti Turut Bakal Dikurangi
Selain menetapkan harga khusus batubara, pemerintah juga akan mengurangi royalti yang dikenakan ke produsen batubara untuk meringankan harga jual. "Royaltinya juga ada (dikurangi)," tandasnya.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk membangun industri hilirisasi batubara. Yaitu pada 2020 menyiapkan kajian finansial, teknis dan non teknis terkait gasifikasi batubara. Pada 2021 menyiapkan pedoman pemanfaatan gasifikasi batubara dan Keputusan Menteri Pengusahaan Gasifikasi Batubara.
Kemudian Pada 2022 mendorong badan usaha untuk mengembangkan gasifikasi batubara terutama untuk Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I. Selanjutnya, pada 2023 sampai 2024 proses industri gasifikasi batubara diproduksi.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pertamina Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Daftarnya
Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaInsentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun
Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.
Baca SelengkapnyaIndonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan
Akibat harga gas bumi murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri tellah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya
Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca SelengkapnyaUsai Tertahan di Februari 2024, Harga BBM Pertamina Bakal Naik Usai Pemilu?
Usai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaHarga Gas Murah Belum Terserap 100 Persen, SKK Migas Bongkar Penyebabnya
Pertama, ada faktor dari sisi hulu di mana rencana-rencana produksi mengalami kendala operasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya
Menko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco
Selain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.
Baca Selengkapnya