Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Program Subsidi Tepat MyPertamina

Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Program Subsidi Tepat MyPertamina Uji coba aplikasi MyPertamina. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pendaftaran program Subsidi Tepat MyPertamina yang telah berlangsung sejak 1 Juli 2022 untuk Kota Yogyakarta dan Solo bisa dengan mudah dilakukan dari rumah. Pernyataan tersebut dikemukakan Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho dalam keterangan persnya pada Jumat (8/7).

"Yang perlu dilakukan pendaftar adalah mengakses website atau situs subsiditepat.mypertamina.id menggunakan telepon genggam, laptop atau komputer. Kemudian mengklik daftar, mengisi data diri dan kendaraan, serta mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai contoh dan petunjuk yang tersedia di situs tersebut," ujarnya.

Brasto menyampaikan, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kendaraan pribadi adalah foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang (dalam satu dokumen), foto kendaraan tampak semua, dan foto kendaraan tampak nomor polisi.

"Untuk kendaraan komersial barang, komersial umum, dan layanan umum memerlukan KIR sebagai dokumen tambahan. Untuk konsumen non kendaraan yang membeli dengan jeriken perlu menyiapkan foto KTP, foto diri, dan surat rekomendasi Instansi Pemerintah Daerah terkait," jelasnya.

Namun jika mengalami kesulitan atau ingin bertanya lebih lanjut terkait proses pendaftaran tersebut, lanjut Brasto, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 maupun mendatangi 15 booth konsultasi yang terdapat di 2 kota lokasi wilayah pendafaran subsidi tepat tersebut.

"Kami saat ini menyediakan 7 booth di Kota Yogyakarta dan 8 booth di Solo," ungkap Brasto.

Pendaftaran Offline Yogya dan Sola

Menurut dia, untuk Yogyakarta, booth tersedia di SPBU 44.55.111 Giwangan, SPBU 44.55.211 Kyai Mojo, SPBU 44.55.206 Terban, SPBU 45.55.104 Sugeng Jeroni, SPBU 44.55.119 Timoho, SPBU 41.55.101 Lempuyangan dan Kantor Sales Area Retail PlDIY - Surakarta PT Pertamina Patra Niaga, Jl. Margo Utomo No. 20, Yogyakarta.

"Booth di Kota Yogyakarta tersebut buka setiap hari pukul 09.00-17.00 WIB," katanya.

Sedangkan lokasi booth di Solo yaitu di SPBU 44.57.108 Kratonan, SPBU 54.57.112 Banyuagung, SPBU 44.57.116 Mojosongo, SPBU 44.57.119 Jebres, SPBU 44.57.123 Bhayangkara, SPBU 44.57.127 Laweyan, SPBU 44.57.101 Kerten dan Kantor Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), Jl. Kenanga No. 50, Surakarta.

Untuk booth di SPBU buka setiap hari pukul 09.00-17.00 dan untuk booth di Hiswana Migas buka Senin-Jumat pukul 08.00-16.00. "Sebelum hadir ke booth, kami mengimbau agar dapat menyiapkan dokumen-dokumen yang kami sebutkan sebelumnya baik secara fisik atau tersimpan di perangkat elektronik agar memudahkan saat proses pendaftaran," katanya.

Dikatakannya, mekanisme pendaftaran ini berfokus pada pencocokan data antara data yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen identitas diri dan data asli kendaraan yang dimilikinya. Pendaftaran ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi dan dapat dengan tepat sasaran.

"Penyalurannya harus sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191/2014, Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 dan jika kemudian hari terdapat peraturan perundang-undangan baru yang mengatur mengenai subsidi tepat BBM," katanya.

Pendaftaran melalui situs ini, lanjutnya lagi, bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang sebenarnya berhak untuk menikmati BBM bersubsidi dan bukan untuk menyulitkan masyarakat.

"Pendataan ini dapat mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan penyelewengan BBM subsidi yang ada di lapangan. Saat ini segmen konsumen Solar subsidi sudah diatur regulasi pemerintah sementara segmen konsumen masih luas. Pada prinsipnya kami berkomitmen mematuhi peratutran perundang-undangan agar penyaluran BBM dapat tepat sasaran dan tepat kuota," jelas Brasto.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat berwenang setempat. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah, aparat berwenang, dan animo masyarakat dalam mendukung program ini. Sosialisasi kepada masyarakat senantiasa kita lakukan agar masyarakat dapat teredukasi dengan baik," pungkas Brasto.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Data Pendaftar Diverifikasi, Program Mudik Gratis Pemprov DKI Berpeluang Ada Sisa Kuota

FOTO: Data Pendaftar Diverifikasi, Program Mudik Gratis Pemprov DKI Berpeluang Ada Sisa Kuota

Program mudik gratis Pemprov DKI dengan kuota 18.760 orang telah penuh. Namun, diperkirakan ada sisa kuota dari penumpang yang gagal melakukan verifikasi.

Baca Selengkapnya
Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Bagi calon peserta yang hendak mendaftar diharusnya membuat akun Prakerja terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
FOTO: Suasana Ratusan Warga Nyoblos Ulang di TPS 043 Menteng

FOTO: Suasana Ratusan Warga Nyoblos Ulang di TPS 043 Menteng

Pemungutan suara ulang di TPS 043 ini dilakukan karena terdapat 18 orang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mendapatkan surat suara yang tak seharusnya.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemerintah Siapkan Rp47 Triliun Lebih untuk Subsidi Bunga KUR Tahun 2024

FOTO: Pemerintah Siapkan Rp47 Triliun Lebih untuk Subsidi Bunga KUR Tahun 2024

Pemerintah berencana melanjutkan penyaluran KUR yang tidak hanya memprioritaskan kuantitas, tetapi juga memprioritaskan kualitas.

Baca Selengkapnya
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ribuan Pendaftar Anggota KPPS Pemilu 2024 Jalani Tes Kesehatan

FOTO: Ribuan Pendaftar Anggota KPPS Pemilu 2024 Jalani Tes Kesehatan

KPU RI mewajibkan pemeriksaan kesehatan agar kondisi kesehatan maupun komorbid calon anggota KPPS dapat diketahui sedini mungkin.

Baca Selengkapnya