Tarik dana kembali ke RI, pemerintah bakal istimewakan koruptor
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana melakukan penghapusan hukuman pidana umum maupun khusus bagi para wajib pajak, termasuk para koruptor. Penghapusan hukuman saat kewajiban pajak ditepati ini diyakini menjadi cara untuk membantu penerimaan pajak mencapai target.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan saat ini rencana tersebut masih dalam pembahasan bersama pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kepolisian Republik Indonesia. Selain menggenjot penerimaan pajak, Ditjen Pajak juga berharap dana yang berada di luar negeri, termasuk uang hasil korupsi, dapat kembali ke Indonesia.
Dia mencontohkan dana milik masyarakat Indonesia di Singapura bisa mencapai Rp 4.000 triliun. Sigit berharap penerapan berbagai keringanan pajak ini dapat menarik setengah dari dana itu.
"Ini sedang kita godok karena kita juga masih melihat apakah nanti ada peminatnya atau tidak. Bukan hanya pembebasan sanksi pidana pajak, tetapi juga diatur pembebasan pidana umum dan pidana khusus termasuk untuk kasus korupsi. Kecuali yang tidak bisa diampuni adalah kasus narkotika dan terorisme," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/5).
Sebagai payung hukum, pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait tengah membentuk suatu undang-undang baru. Targetnya UU ini dapat dibahas dalam Prolegnas mendatang. "Makanya bukan tax amnesty, tapi legal amnesty atau special amnesty seperti yang dilakukan Pemerintah Afrika Selatan," tuturnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Hampir Mati, Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Mencuri Uang Rakyat
Prabowo berjanji di sisa hidupnya akan berjuang untuk bangsa dan negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca Selengkapnya