Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif SPLU untuk mobil listrik belum ditentukan

Tarif SPLU untuk mobil listrik belum ditentukan listrik koin. ©2012 Merdeka.com/siwi

Merdeka.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku belum membahas tarif resmi untuk mengisi ulang baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Namun untuk tarif sementara adalah bisa menggunakan koin Rp 500 untuk mengisi listrik sebesar 5.500 VA dengan waktu 15 menit.

“Untuk tarif resmi masih akan dibahas di kantor pusat. Sekarang kan masih diperkenalkan dulu, sistemnya listrik umum,” ungkap Humas PLN Irwan Darwin kepada merdeka.com di Jakarta, Senin (6/8).

Ketika ditanya lebih lanjut apakah tarif ini akan mengikuti tarif listrik PLN saat ini, dia juga tidak bisa memastikan. Menurutnya PLN hanya mengikuti tarif yang ditentukan pemerintah nantinya.“Itu nanti. Ada penetapan lebih lanjut dari pemerintah. Sekarang tarif koin aja dan kita belum bahas detail,” tegasnya.

Walaupun demikian, pihak PLN mengaku siap melayani berapapun produksi mobil listrik nantinya. “Untuk kendraan listrik tidak usah khawatir,” tambahnya. “Tergantung kapasitas motor mobilnya, untuk daya listrik tergantung efisiensi mobil ini,” imbuh dia.

Untuk uji coba dan perkenalan SPLU saat ini, PLN menetapkan tarif SPLU yang setara dengan uang receh. Misalnya Rp 200 dipakai untuk isi ulang selama 6 menit dan Rp 100 untuk 3 menit masa pengisian. Pengisian selama 30 menit dapat dilakukan dengan memasukkan uang logam Rp 1.000 atau dua kali memasukkan uang Rp 500.

Pengisian dengan jumlah lebih dari itu dapat dilakukan dengan memasukkan lebih banyak uang koin. Dengan ragam pilihan uang untuk mengisi listrik, masyarakat akan dipermudah untuk mengisi mobil dan motor listrik sesuai dengan voltasenya.

(mdk/rin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
PLN Sudah Bangun 900 Tempat Charger Mobil Listrik per Desember 2023, Ini Daftar Lokasinya

PLN Sudah Bangun 900 Tempat Charger Mobil Listrik per Desember 2023, Ini Daftar Lokasinya

Untuk mengakselerasi pertumbuhan SPKLU, PLN membuka kolaborasi dengan berbagai pihak.

Baca Selengkapnya
Pemudik Pakai Mobil Listrik Bisa Isi Daya di Titik-Titik Ini

Pemudik Pakai Mobil Listrik Bisa Isi Daya di Titik-Titik Ini

Lewat aplikasi PLN Mobile, pengguna mobil listrik bisa mengetahui titik mana saja yang tersedia SPKLU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelanggan PLN Bisa Dapat Promo Tambah Daya Hanya Rp202.400, Ini Syaratnya

Pelanggan PLN Bisa Dapat Promo Tambah Daya Hanya Rp202.400, Ini Syaratnya

PLN menggelar promo tambah daya listrik lewat program Semarak Awal Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Naik Mulai Besok

Siap-Siap, Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Naik Mulai Besok

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya