Target Penerimaan 2022 Belum Perhitungkan Implementasi UU HPP
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan penerimaan pada tahun 2022 mencapai Rp 1.846,1 triliun. Terdiri dari perpajakan sebesar Rp 1.510 triliun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 335 triliun dan hibah sebesar Rp 600 miliar.
Namun target tersebut belum termasuk penghitungan potensi pendapatan negara dalam mengimplementasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan pada Oktober lalu.
"Penerimaan pajak masih belum masuk didalam konsideran buat target penerimaan tahun 2022," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11).
Implementasi UU HPP kata Sri Mulyani diharapkan bisa mendorong penerimaan kas negara. Sebab kebijakan ini telah mengatur perluasan basis pemajakan dalam bingkai reformasi perpajakan.
Lebih rinci dia menjelakan target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 1.510 triliun yang terdiri dari pos perpajakan Rp 1.265 triliun dan kepabeanan sebesar Rp 245 triliun. Angka-angka ini pun bisa dicapai karena sudah mulai mengimplementasikan UU HPP.
Di sisi lain, Sri Mulyani enggan membuat penerimaan negara terbatas akibat masih dalam suasana pandemi Covid-19. Untuk itu, APBN tahun 2022 masih akan berjalan dan diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional.
"Kita tidak kemudian merasa terlena tapi kita tetap akan mengakselerasi perpajakan karena tugas kita sehatkan kembali ekonomi dan masyarakat," kata dia.
Adanya UU HPP diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan hingga 10,14 persen terhadap GDP pada tahun 2025. Namun hal ini tidak berarti pemerintah tidak mewaspadai dampak kenaikan harga komiditas yang tidak bisa berjalan dalam jangka panjang. Untuk itu koordinasi antara kementerian/lembaga tetap dijaga.
"Kami akan terus koordinasi dengan kementerian/lembaga terutama untuk PNBP dari sumber kementerian/lembaga, BLU dan deviden kekayaan negara yang dipisahkan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya