Tak serahkan SPT, perusahaan bisa kena sanksi Rp 1 juta
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan agar seluruh wajib pajak (WP) badan segera menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebelum batas akhir penyampaian.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dedi Rudaedi menyebutkan, batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh badan adalah 30 April 2012. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan.
"Apabila SPT Tahunan PPh Badan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1 juta," tegas Dedi melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (16/4).
Pihaknya juga telah memperpanjang jam kerja di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Dedi menuturkan, langkah ini diambil untuk memaksimalkan proses penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan.
"Direktorat Jenderal Pajak akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-10/PJ/2012 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan," jelas Dedi.
Tidak seperti biasanya, pada Sabtu, 28 April 2012 seluruh KKP diwajibkan membuka layanan kantor pajak untuk melayani penyerahan SPT, terhitung mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Sementara untuk Senin, 30 April 2012, diwajibkan untuk membuka pelayanan pajak terhitung mulai pukul 07.30-19.00 waktu setempat.
"Dengan penambahan jam kerja diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan secara tepat waktu," jelasnya.
(mdk/oer)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaKasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta
Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaIngat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi
Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaPetani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaDJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca Selengkapnya