Tak sanggup hadapi Freeport, pemerintah lempar bola panas ke DPR
Merdeka.com - Pemerintah mengaku tak bisa memutuskan apakah perusahaan tambang raksasa seperti PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia dapat keistimewaan soal aturan ekspor tahun depan. Karena berkaitan dengan amanat undang-undang, maka pembahasannya harus dengan DPR.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, pihaknya tak boleh memutuskan sepihak soal membolehkan dua perusahaan Amerika Serikat itu mengekspor konsentrat tembaga dan emas yang belum 100 persen diolah.
"(Kelonggaran buat Freeport dan Newmont) belum diputuskan, karena ini menyangkut UU minerba, tidak bisa kami saja yang melakukannya, harus konsultasi dengan DPR," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11).
Jero menyatakan bakal secepatnya mengagendakan pertemuan dengan Komisi VII DPR soal permintaan Freeport dan Newmont.
Seperti diketahui, Freeport dan Newmont sama-sama minta diizinkan mengekspor bahan tambang yang belum 100 persen diolah, atau mereka sebut konsentrat. Alasannya, mereka sudah mematuhi UU Minerba dengan serius berencana membangun instalasi pemurnian (smelter).
Ganjalan Freeport adalah UU Mineral dan Bahan Tambang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam beleid itu, tahun depan 100 persen produksi perusahaan tambang, wajib diolah di dalam negeri. Sementara Freeport Indonesia baru bisa mengolah 30-40 persen di perusahaan patungan mereka bersama Mitsubishi, yakni PT Smelting, yang berlokasi di Gresik.
"Setelah beres dengan DPR, baru kita umumkan," kata Jero.
Senada dengan Jero Wacik, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, bagi pemerintah, Freeport dan Newmont sudah menunjukkan niat baik membangun smelter. Namun, soal pemberian izin khusus, itu soal lain.
"Kalau Newmont, Freeport, baru 30 persen (progres smelter), ini yang perlu diatur, walau UU tidak mengatur, tapi kan mereka sudah ada rencana," cetusnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaHasto Sindir Jokowi: Jangan Berpikir Perampasan Aset, Ini Demokrasi Kita Dirampas
Hasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres
"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca SelengkapnyaPelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini
kendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnya