Tak punya izin, barang impor haram masuk pelabuhan
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal membekukan Angka Pengenal Importir (API) bagi para importir yang tidak memiliki izin impor. Hal tersebut tertuang dalam peraturan menteri perdagangan yang baru, yakni Permendag No. 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor sebagai pengganti Permendag Nomor 54 Tahun 2009.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengungkapkan tidak banyak ketentuan yang diubah dalam aturan baru itu, namun hanya memperkuat aturan yang ada.
"Sanksi bagi importir yang tidak memiliki perizinan impor yaitu pembekuan API dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Menteri Rahmat di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Tak hanya pembekuan API, Rahmat juga tidak akan mengizinkan importir menurunkan barangnya sebelum mendapatkan izin impor yang dikeluarkan oleh Kemendag. Jika terlalu lama tak mendapatkan izin impor, lanjut Rahmat, maka para importir dipaksa untuk mengekspor kembali barangnya.
"Kalau tidak ada izin impor, itu barang tidak boleh berangkat atau tidak boleh turun dari kapal. (Dalam ketentuan Permendag) Diekspor kembali oleh importir," tuturnya.
Sanksi tersebut, tambah Rahmat, sudah mulai diberlakukan. Hal itu diklaim Menteri Rahmat guna membuat para importir nakal yang kerap kali mengurus izin impor setelah barangnya sampai di pelabuhan.
"Kita tidak harus cari siapa yang salah, aturan yang dibuat untuk kemudahan dari aturan sebelumnya. Ini bagian dari kita membina pengusaha importir itu sendiri," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaAda Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaPulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini
Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaBerantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaTak Banyak yang Tahu, Cara Simpel Ini Ampuh Cegah Koper Hilang Saat Bepergian
Potensi kehilangan koper atau bahkan isi koper sangat mungkin terjadi dalam perjalanan apapun.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Selengkapnya