Tak Perlu Ribet, Ini Cara Bayar Pajak STNK Secara Online
Merdeka.com - Per 1 Januari 2023 pemerintah akan menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Sehingga kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun akan dihapuskan data registrasinya, atau dalam artian menjadi kendaraan bodong secara permanen.
Aturan ini sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12) lalu.
Di era digitalisasi saat ini, pembayaran pajak kendaraan atau pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak harus datang ke kantor Samsat. Pembayaran pajak STNK bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Aplikasi ini sengaja dibuat Tim Samsat Nasional untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraanya. Sehingga diharapkan tingkat kepatuham masyarakat dalam hal pembayaran pajak bisa meningkat.
Berikut ini merdeka.com telah merangkum cara membayar paja STNK Online melalui aplikasi Samolnas.
Pembayaran pajak STNK Online dilakukan melalui aplikasi Samolnas yang bisa diunduh melalui aplikasi di Googlle Play Store. Sebelum melakukan pembayaran STNK Online, sebaiknya siapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk mempermudah proses. Adapun berkas yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).
Setelah itu simak tutorialnya berikut ini:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di Google Play Store.
2. Setelah diunduh, slakan masuk ke aplikasi dengan mengklik mulai dan memilih menu pendaftraran.
3. Anda akan akan diminta memasukkan beberapa informasi dan data penting seperti nomor polisi kendaraan (NIK), nomor polisi yang tertera di STNK, dan 5 digit nomor rangka kendaraan terakhir.
4. Jika sudah, lanjutkan untuk meminta kode bayar. Setelah itu akan muncul SKPP elektronik dan kode bayar. Kode bayar ini hanya berlaku selama 2 jam. Sehingga anda disarankan untuk segera melakukan pembayaran sebelum jangka waktunya habis. Pembayaran bisa dilakukan melalu internet banking, atau melalui mesin ATM terdekat.
5. Proses pembayaran dilakukan melalui bank yang sudah bekerja sama dengan Samolnas yakni, ATM BCA, BNI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, dan Permata Bank. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui platform e-commerce yakni Tokopedia dan Bukalapak.
6. Bila proses transaksi pembayaran sudah dilakukan, Anda akan dikirimkan E-TBPKB dan e-Pengesahan STNK melalui email yang didaftarkan pada akun Samolnas. Kedua dokumen ini berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirimkan ke Anda.
7. Selanjutnya Anda bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK daam bentuk fisik dalam beberapa waktu mendatang. Sementara pihak Samsat akan mengirimkan ke alamat yang tertea di STNK dalam sekitar 7 hari.
Catatan Penting!
1. Data kendaraan bermotor yang ditampilkan dalam sistem Samolnas sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan yang diinput. Data hanya akan muncul jika NIK pemilik kendraan tidak sedang diblokir baik karena masalah pidana atau perdata.
2. Pembayaran pajak yang harus dibayarkan melalui Samolnas hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.
3. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ melalui aplikasi Samolnas bisa dilakukan 3 bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
4. Apabila alamat wajib pajak atau alamat domisili tidak sesuai dengan alamat tertera di STNK, Anda harus melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. Agar pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK bisa dikirim ke alamat domisili.
5. Setelah diterima, Anda harus menempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses Balik Nama STNK Mobil, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Berikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaTujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Cek Pajak Motor Mudah dan Cepat
Cara praktis memeriksa status pajak motor secara online. Yuk simak!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaModus Sindikat Penggelapan Motor di Sidoarjo hingga Sewa Gudang TNI Rp20 Juta/Bulan: Pakai Identitas Palsu buat Kredit
Kendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaIni Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM
Sangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaBerikut Cara Memperpanjang STNK Mobil 5 Tahunan Lewat Samsat
Berikut Cara Memperpanjang STNK Mobil 5 Tahunan Lewat Samsat
Baca Selengkapnya