Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Siap-Siap Izin Perusahaan Batubara Dicabut

Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Siap-Siap Izin Perusahaan Batubara Dicabut Presiden Joko Widodo. ©2020 Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam memberikan sanksi perusahaan yang tak mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Jika perlu izin itu dicabut.

"Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi bila perlu tidak cuma tidak diberikan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya," katanya lewat keterangan video, Senin (3/1).

Kepala negara meminta seluruh pemangku kepentingan dari Kementerian ESDM, perusahaan swasta, hingga BUMN untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri. "Soal pasokan batubara, saya perintahkan kementerian ESDM, kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional," ucapnya.

Bekas Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar seluruh pihak mengutamakan kebutuhan batu bara untuk PLN dan industri di dalam negeri. "Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi kebutuhan PLN. Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022-31 Januari 2022. Larangan diberlakukan karena defisit baru bara akibat dari tak patuhnya kalangan pengusaha mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan realisasi DMO yang rendah membuat pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara pada akhir tahun kemarin. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," ungkap Ridwan seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (1/1).

Menurut dia, pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmennya dalam memasok emas hitam ke PLN.

"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt (MW) akan padam," ucap Ridwan.

Situasi tersebut, tambah Ridwan, berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Nantinya, ketika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, maka larangan ekspor akan dicabut. "Kami akan evaluasi setelah 5 Januari 2022 mendatang," tutup Ridwan.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Pertama di Indonesia, Jokowi: Bisa Ganti Batu Bara 60 Ton per Hari

Kunjungi Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Pertama di Indonesia, Jokowi: Bisa Ganti Batu Bara 60 Ton per Hari

Selain pemanfaatan bahan bakar alternatif dari sampah perkotaan, SBI juga menerapkan ekonomi sirkular bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kalung Produksi Nasabah PNM Mekaar Bandung Dijadikan Hadiah Jokowi untuk Iriana

Kalung Produksi Nasabah PNM Mekaar Bandung Dijadikan Hadiah Jokowi untuk Iriana

Jokowi juga memuji Kabupaten Bandung yang memiliki banyak produk lokal dan variasi kulinernya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Wujudkan Kemandirian Industri Pertahanan

Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Wujudkan Kemandirian Industri Pertahanan

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengembangkan dan mewujudkan kemandirian industri pertahanan dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Jokowi Cerita saat Menjadi Pengusaha: Kerja dari Subuh sampai Tengah Malam

Jokowi Cerita saat Menjadi Pengusaha: Kerja dari Subuh sampai Tengah Malam

Jokowi berharap para nasabah PNM Mekaar dapat terus menerapkan semangat

Baca Selengkapnya