Tak Kasih Uang Pemanis ke Pekerja, Perusahaan Dapat Sanksi?
Merdeka.com - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI. Salah satu kebijakan yang dituangkan di dalamnya yakni terkait pemberian uang pemanis (sweetener) hingga lima kali gaji bagi seluruh pekerja resmi.
Lantas, adakah sanksi bagi perusahaan yang enggan memberikan uang pemanis bagi pekerjanya?
Kabag Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha Widianawati menjelaskan, pemberian sweetener itu saat ini masih dalam tahap pengkajian. Mulai dari kriteria penerima, sumber uang diperoleh, hingga opsi pemberian sanksi bagi perusahaan yang tak menerapkan.
Agatha mengatakan, segala detail aturan itu nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Namun bagaimana rinciannya, hal itu masih jadi bahan pertimbangan.
"PP bisa memberikan sanksi sampai sanksi administratif. Administratif seperti apa? Itu nanti yang kita atur. Yang harus diingat, pengenaan sanksi dikenakan kepada pengusaha dan memberi dampak keseluruhan," ujar dia di Jakarta, Rabu (26/2).
Dia menyatakan, pemberian sanksi itu bisa diterapkan kepada perusahaan besar dan menengah. Adapun perusahaan yang dimaksud nantinya akan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Kalau untuk saat ini itu diatur dalam UU 20 tentang UMKM. Ini pun juga akan dilakukan perubahan, nantinya akan diatur lebih lanjut," kata Agatha.
"Kami berharap UU Cipta Kerja ini tidak hanya menyenangkan bagi pihak pengusaha, tetapi juga pekerja," dia menandaskan.
75 Persen Anggota DPR Dukung Pengesahan RUU Omnibus Law
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim bahwa 75 persen anggota DPR mendukung pengesahan RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang. Sebanyak 75 persen anggota parlemen ini merupakan kekuatan partai pendukung pemerintah.
"Yang lain sudah. Kan catatan juga pemerintah didukung 75 persen kursi di DPR dan 75 persen sudah sekarang yang belum 25 persen," ujar Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).
Karena itu, Ketua Umum Golkar itu melobi kekuatan politik di luar koalisi pemerintah. Kemarin, Golkar melakukan pertemuan di kantor DPP Golkar. Airlangga mengakui pertemuan tersebut sebagai upaya melobi PKS mendukung Omnibus Law.
"PKS setuju transformasi struktural. Dan secara prinsip mendukung Omnibus Law. Baik perpajakan maupun cipta kerja. Karena perpajakan cipta kerja ini satu paket seluruh insentifnya ada di perpajakan dan strukturnya ada di cipta kerja," jelasnya.
Namun, Airlangga tidak dapat memastikan apakah 75 kekuatan di parlemen terkonsolidasi dengan baik agar memuluskan pengesahan Omnibus Law. Dia bilang, prosesnya nanti ada di DPR.
"Tidak ada satu undang-undang yang belum dibahas, sudah dijamin," pungkasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaDana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca Selengkapnya