Tak bayar pungutan, pengusaha sawit dilarang ekspor
Merdeka.com - Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit menjamin, pengusaha bakal mematuhi aturan dana pungutan untuk pengembangan ekspor produk sawit atau CPO Supporting Fund (CSF). Dana pungutan merupakan kewajiban bagi pengusaha sawit.
Jika pengusaha tidak memberikan dana tersebut, pemerintah tidak akan memberi restu untuk melakukan ekspor. Untuk penerapannya, pihaknya bakal bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan.
"Apabila ada perusahaan sawit yang tidak mengikuti ketentuan ini, maka Kemendag berhak untuk melarang ekspor. Jadi bentuknya adalah sanksi administrasi dalam bentuk larangan ekspor," kata Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kepala Sawit, Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Senin (15/6).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, kewajiban dana pungutan untuk ekspor CPO diyakini bakal memperbaiki defisit neraca berjalan atau current account defisit (CAD) dalam negeri. "Jadi sekarang semua sudah ada dasar hukumnya," kata Bambang.
Menkeu berjanji segera menerbitkan aturan teknisnya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan untuk tarif pungutannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaCatat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaPemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya
Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan
Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPungli di Rutan, 93 Pegawai KPK Disidang Etik Dewas pada 17 Januari
Fokus sidang kode etik bukan berapa besaran uang diterima para pihak yang terlibat, melainkan soal integritas sebagai pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya