Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Urus SIM, STNK dan SKCK

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Urus SIM, STNK dan SKCK BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait beberapa layanan. Pemerintah mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk keperluan jual beli tanah, Kredit Usaha (KUR) dan jemaah haji dan umrah

Tak berhenti di situ, para pemohon surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan surat keterangan catatan kepolisian juga harus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Buat yang belum memiliki atau menjadi peserta BPJS Kesehatan, berikut cara mendaftar pada layanan kesehatan ini secara online, seperti dikutip dari laman BPJSKesehatan.go.id:

Persyaratan:

* Nomor Induk Kependudukan (NIK)

* Nomor Kartu Keluarga (KK)

* Nomor ponsel

* Alamat email

Cara daftar BPJS Kesehatan secara online:

* Buka aplikasi Mobile JKN

* Klik Daftar

* Pilih Pendaftaran Peserta Baru

* Baca ketentuan pendaftaran, kemudian klik Setuju

* Masukkan NIK KTP

* Ketik kode captcha yang tersedia dengan benar

* Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

* Isi data diri, lalu klik Selanjutnya

* Pilih fasilitas kesehatan (faskes)

* Masukkan alamat email yang aktif dan Klik Simpan

* Selanjutnya masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email yang didaftarkan

* Cek email masuk dan masukkan kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN

* Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premiAdapun untuk pembayaran premi ini, peserta bisa melakukan melalui mobile banking, ATM, e- commerce, kantor pos, atau berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket

* Tahap berikutnya melakukan pembayaran seperti cara di atas karena peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan

* Bila ingin mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN dan mencetaknya sebagai bukti.

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan Administrasi

Kartu BPJS Kesehatan bukan hanya dijadikan untuk syarat jual beli tanah, persyaratan Kredit Usaha (KUR) dan jemaah haji dan umrah

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo memastikan agar para pemohon surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan surat keterangan catatan kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi aturan pada poin 25 dikutip merdeka.com, Minggu (20/2).

Jokowi juga meminta kepada Listyo untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN. Lalu Jokowi juga meminta agar Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mewajibkan calon pekerja migran menjadi peserta aktif program JKN.

"Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri," pada poin 26.

Jokowi juga meminta agar Kepala BPPMI menyusun dan menetapkan regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan program JKN. Lalu untuk Direksi BPJS Kesehatan diminta untuk memastikan peserta JKN mendapatkan akses pelayanan kesehatan berkualitas melalui pemberian identitas peserta.

"Meningkatkan advokasi, kampanye dan sosialisasi program JKN termasuk hak-hak peserta," demikian tertulis pada poin 27.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP