Syarat calon direksi BEI, bisa bawa pasar modal sejajar perbankan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan seleksi terhadap beberapa paket direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diajukan direksi lama. Otoritas bursa berjanji netral dalam proses tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida.
"Fit and proper test direksi BEI dilaksanakan secara independen, profesional, objektif dan menekankan dua aspek utama penilaian yakni integritas dan kompetensi dari calon," ujar Nurhaida di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/4).
"Mereka yang ikut fit and proper test, hanya pencapaian-pencapaian yang akan dilakukan, mereka punya visi, misi dan passion yang jelas, itu merupakan hal yang baik ketika mendaftar sebagai direksi BEI," tambahnya.
Lebih jauh Nurhaida menekankan peran penting direksi dalam memajukan bursa saham. Apalagi pasar modal termasuk salah satu yang diandalkan perannya dalam menggenjot perekonomian nasional,.
"Ciri khas negara maju akan sejajar sektor keuangan lainnya, non banknya. Peran pasar modal itu masih jauh dalam perbankan. Ini yang harus ditingkatkan, agar pasar modal bisa sejajar dengan perbankan dalam mencari pembiayaan, khususnya pembiayaan infrastruktur, agar infrastruktur bisa lebih berkembang," tandasnya.
Berikut lima paket calon direksi baru yang diajukan direksi BEI lama kepada Asosiasi Perusahaan efek Indonesia (APEI) :
Paket I
Direktur Utama Tito Sulistio
Direktur Pengawasan Liz Da Lopes
Direktur Perdagangan Alpino Kianjaya
Direktur Keuangan dan SDM Krishna Suparto
Direktur Penilaian Perusahaan Andrew Aswin
Direktur Teknologi Informasi M Mukhlis
Direktur Pengembangan Kanya Laksmi
Paket II
Direktur Utama Samsul Hidayat Direktur Teknologi Yohanes Liauw
Direktur Penilaian perusahaan Chaeruddin Berlian
Direktur Pengawasan I Gede Nyoman Yetna
Direktur Perdagangan Sulistyo Budi
Direktur Pengembangan Ratih D.Item
Direktur Keuangan SDM Hamdi Hassyarbini
Paket III
Direktur Utama Abiprayadi Riyanto
Direktur Perdagangan Wijaya Subekti
Direktur Pengembangan Nicky Hogan
Direktur Teknologi Patricius Sendjojo
Direktur Keuangan SDM Susanti Wijaya
Direktur Penilaian Perusahaan Supandi
Direktur Pengawasan Trisnaldi Yulrisman
Paket IV
Direktur Utama Reynaldi Hermansjah
Direktur Pengawasan Kristian Manullang
Direktur Perdagangan Bambang Widodo
Direktur Penilaian Perusahaan Ignatius Girendroheru
Direktur Teknologi Informasi Fifi Virgantri
Direktur Keuangan SDM Budi Sanjaya
Direktur Pengembangan Grace
Paket V
Direktur Utama Ronald T Andi Kasim
Direktur Penilaian Perusahaan Rudy Utomo
Direktur Pengawasan Transaksi Justisia Tripurwosari
Direktur Perdagangan John Tambunan
Direktur Teknologi Informasi Muhamad Sudarmaji
Direktur Keuangan SDM Yohanes Abimanyu
Direktur Pengembangan Zaki Mubarak
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bebas Finansial Tak Lagi Mimpi, Wujudkan Bersama BRI Prioritas
Selagi ada sumber daya dan tekad yang kuat untuk mencapainya, kebebasan finansial sangat mungkin untuk diraih lebih cepat.
Baca SelengkapnyaPerkuat SDM, Pemkab Taliabu Gelar Bimtek Penatausahaan Keuangan Berbasis SPID
Aliong Mus pun mengucapkan rasa terima kasih kepada narasumber atas kesediaanya memberikan materi
Baca SelengkapnyaBI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan
Melakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaBI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Enggak Perang, Kenapa Banyak Utang Beli Alat Perang?
Lebih baik negara meminjam uang untuk membeli alat-alat pertanian.
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca Selengkapnya