Susi geram perusahaan perbudakan di Benjina kembali beroperasi
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti geram mendengar jika pabrik pengolahan ikan milik asing, PT Pusaka Benjina Resources kembali beroperasi. Sebab, perusahaan tersebut dikecam akibat tersandung kasus perbudakan dan perdagangan manusia.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, perusahaan tersebut sudah beroperasi kembali sejak awal September. Selain melanggar asas kemanusiaan, perusahaan tersebut juga memanfaatkan hasil tangkapan nelayan setempat.
"Sudah dari September aktivitas pabriknya pengolahan, sedangkan kapalnya belum bergerak. Ikannya dari orang-orang situ yang tangkap, mereka harapkan bisa jalan lagi," kata Susi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (21/9).
Untuk itu, bos maskapai Susi Air ini ingin permasalahan ini segera diselesaikan. Pihaknya tidak ingin dunia menganggap Indonesia sebagai negara yang merestui adanya perbudakan dan perdagangan manusia.
"Kita harapkan tegas tidak boleh, kalau kedengaran dunia berarti kita restui proses perbudakan. Ini bahaya untuk produk Indonesia di dunia. Ini sudah jadi perhatian dunia, perbudakan jelas diekspos di Benjina," tandasnya.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tual, Maluku menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di PT. Pusaka Benjina Resource (PBR), Kabupaten Kepulauan Aru selama tiga tahun penjara dan denda Rp 160 juta.
"Para terdakwa juga dihukum membayar restitusi atau uang pengganti kepada 13 mantan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal Myanmar yang bekerja di PT.PBR yang totalnya mencapai Rp 884 juta," kata Ketua majelis hakim PN Tual, Edy Toto Purba di Ambon, Jumat (11/3).
Majelis hakim menilai, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar restitusi karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007, tentang tindak pidana penjualan orang (human trafficking).
"Yang memberatkan mereka dihukum karena perbuatannya telah menimbulkan penderitaan bagi orang lain, dan tidak memperlakukan para mantan ABK secara manusiawi, sedangkan yang meringankan berupa sikap mereka yang sopan selama proses persidangan berlangsung," ujar majelis hakim. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya