Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat Cinta Korban Jiwasraya untuk Sri Mulyani

Surat Cinta Korban Jiwasraya untuk Sri Mulyani Forum Korban Jiwasraya menyambangi kantor Kementerian Keuangan. ©2020 Liputan6.com/Athika Rahma

Merdeka.com - Nasabah Jiwasraya geruduk kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk menagih pembayaran klaim yang harusnya mereka terima jauh-jauh hari.

Nasabah dari Forum Korban Jiwasraya tersebut datang pukul 09.00 WIB dan menunggu "sambutan" dari Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut. Meski akhirnya tidak bisa bertemu langsung, para nasabah menyampaikan surat perihal pembayaran polis asuransi Jiwasraya.

"Sehubungan dengan gagal bayar pihak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah berlarut-larut semenjak Oktober 2018 hingga sekarang, maka kami korban investasi gorengan milik BUMN PT Jiwasraya, meminta agar dapat memperoleh kembali hak kami yaitu pembayaran polis kami sesegera mungkin," demikian bunyi surat tersebut, sebagaimana ditulis pada Kamis (6/2).

Dibacakan oleh salah satu nasabah, Puspita, ini lah isi surat permohonan kepada Sri Mulyani:

Sehubungan dengan gagal bayar pihak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah berlarut-larut semenjak Oktober 2018 hingga sekarang, maka kami korban investasi gorengan milik BUMN PT Jiwasraya, meminta agar dapat memperoleh kembali hak kami yaitu pembayaran polis kami sesegera mungkin.

Pemerintah selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwasraya sudah selayaknya bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PT Asuransi Jiwasraya. Akibat dana yang tersandera sejak 15 bulan yang lalu, ekonomi keluarga untuk kelancaran dana pendidikan, untuk biaya pengobatan dan untuk dana berusaha menjadi amburadul. Hal ini berimbas pula pada kehidupan kami para korban bancassurance yang telah mempercayakan dana yang kami kumpulkan bertahun-tahun di perusahaan asuransi pemerintah.

Kami mohon pengertian Ibu Sri Mulyani untuk sesegera mungkin menuntaskan masalah pembayaran pengembalian dana polis kami yang tertunggak sejak Oktober 2018.

Demikian permintaan kami dengan harapan agar dijadikan perhatian dengan seksama.

Salam hormat kami,

Forum Korban Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya

Ingin Uang Kembali

Salah satu nasabah, Machril menyatakan, keinginan para nasabah hanyalah kepastian pembayaran baik angsuran pokok maupun bunga. Dirinya mengaku tidak peduli apakah DPR akan membuat panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja) untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kita tidak terkait (dengan pansus atau panja), yang penting dananya balik. Kalau panja kan istilahnya domainnya parlemen, kita kan bukan di sana ketergantungannya," ujar Machril, Kamis (6/2).

Menurutnya, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk membentuk panja dan pansus tersebut, namun dia meminta agar bisa fokus untuk mengembalikan dana nasabah. Dia juga mengingatkan agar kasus Jiwasraya jangan sampai berakhir seperti Century.

"Itu ya yang merugikan nasabahnya kalau dibikin macam panja dan pansus gitu. Yang jelas, kami sekarang saja kecewa karena Bu Sri Mulyani bilang akan panggil Bank Indonesia, OJK, LPS lalu bilang talangin, itu mana, kan asuransi itu setor dana. OJK kan secara rutin dapat dananya," imbuhnya.

Machril melanjutkan, sebenarnya bisa-bisa saja Jiwasraya membayar klaim dicicil sedikit-sedikit karena tidak mungkin kas perusahaan kosong melompong. "Itu mereka gaji karyawannya tanggal 1 kemarin dari mana, kan pasti kas enggak kering-kering amat. Malah saya dengar mereka masih punya Rp5 triliun," tandasnya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Sri Mulyani Bertemu Susi Pudjiastuti Pertama Kali, Diajak Pulang Mengabdi Usai jadi Direktur Pelaksana Bank Dunia
Cerita Sri Mulyani Bertemu Susi Pudjiastuti Pertama Kali, Diajak Pulang Mengabdi Usai jadi Direktur Pelaksana Bank Dunia

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pertemuan pertama kali dengan Susi Pudjiastuti

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu
Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu

IALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya