Surat Cinta Korban Jiwasraya untuk Sri Mulyani
Merdeka.com - Nasabah Jiwasraya geruduk kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk menagih pembayaran klaim yang harusnya mereka terima jauh-jauh hari.
Nasabah dari Forum Korban Jiwasraya tersebut datang pukul 09.00 WIB dan menunggu "sambutan" dari Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut. Meski akhirnya tidak bisa bertemu langsung, para nasabah menyampaikan surat perihal pembayaran polis asuransi Jiwasraya.
"Sehubungan dengan gagal bayar pihak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah berlarut-larut semenjak Oktober 2018 hingga sekarang, maka kami korban investasi gorengan milik BUMN PT Jiwasraya, meminta agar dapat memperoleh kembali hak kami yaitu pembayaran polis kami sesegera mungkin," demikian bunyi surat tersebut, sebagaimana ditulis pada Kamis (6/2).
Dibacakan oleh salah satu nasabah, Puspita, ini lah isi surat permohonan kepada Sri Mulyani:
Sehubungan dengan gagal bayar pihak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah berlarut-larut semenjak Oktober 2018 hingga sekarang, maka kami korban investasi gorengan milik BUMN PT Jiwasraya, meminta agar dapat memperoleh kembali hak kami yaitu pembayaran polis kami sesegera mungkin.
Pemerintah selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwasraya sudah selayaknya bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PT Asuransi Jiwasraya. Akibat dana yang tersandera sejak 15 bulan yang lalu, ekonomi keluarga untuk kelancaran dana pendidikan, untuk biaya pengobatan dan untuk dana berusaha menjadi amburadul. Hal ini berimbas pula pada kehidupan kami para korban bancassurance yang telah mempercayakan dana yang kami kumpulkan bertahun-tahun di perusahaan asuransi pemerintah.
Kami mohon pengertian Ibu Sri Mulyani untuk sesegera mungkin menuntaskan masalah pembayaran pengembalian dana polis kami yang tertunggak sejak Oktober 2018.
Demikian permintaan kami dengan harapan agar dijadikan perhatian dengan seksama.
Salam hormat kami,
Forum Korban Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya
Ingin Uang Kembali
Salah satu nasabah, Machril menyatakan, keinginan para nasabah hanyalah kepastian pembayaran baik angsuran pokok maupun bunga. Dirinya mengaku tidak peduli apakah DPR akan membuat panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja) untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kita tidak terkait (dengan pansus atau panja), yang penting dananya balik. Kalau panja kan istilahnya domainnya parlemen, kita kan bukan di sana ketergantungannya," ujar Machril, Kamis (6/2).
Menurutnya, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk membentuk panja dan pansus tersebut, namun dia meminta agar bisa fokus untuk mengembalikan dana nasabah. Dia juga mengingatkan agar kasus Jiwasraya jangan sampai berakhir seperti Century.
"Itu ya yang merugikan nasabahnya kalau dibikin macam panja dan pansus gitu. Yang jelas, kami sekarang saja kecewa karena Bu Sri Mulyani bilang akan panggil Bank Indonesia, OJK, LPS lalu bilang talangin, itu mana, kan asuransi itu setor dana. OJK kan secara rutin dapat dananya," imbuhnya.
Machril melanjutkan, sebenarnya bisa-bisa saja Jiwasraya membayar klaim dicicil sedikit-sedikit karena tidak mungkin kas perusahaan kosong melompong. "Itu mereka gaji karyawannya tanggal 1 kemarin dari mana, kan pasti kas enggak kering-kering amat. Malah saya dengar mereka masih punya Rp5 triliun," tandasnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pertemuan pertama kali dengan Susi Pudjiastuti
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaIALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnya