Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah Gelar Tes, Pemerintah Ternyata Belum Ada Aturan Pengangkatan Honorer jadi PPPK

Sudah Gelar Tes, Pemerintah Ternyata Belum Ada Aturan Pengangkatan Honorer jadi PPPK cpns. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Sejumlah tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2019 lalu hingga kini belum mendapat kepastian. Ini karena pemerintah belum membuat peraturan soal pengangkatannya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pada Februari 2019 lalu membuka perekrutan PPPK Tahap I dengan formasi sebanyak 85 ribu orang khusus honorer Kontrak Kerjasama (K2). Dari seleksi tersebut, 50 ribu peserta dinyatakan lulus, sementara sekitar 25 ribu lainnya dinyatakan tak lulus tes karena nilainya di bawah passing grade.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi mendesak pemerintah untuk segera membuat kebijakan pengangkatan guna memberi kejelasan kepada sekitar 50 ribu PPPK yang lolos seleksi tahun lalu.

"Regulasinya belum ada. Untuk mengangkat mereka kan harus ada regulasi. Sampai sekarang belum ada. Itulah yang jadi hambatan teman-teman itu enggak dilantik, enggak diangkat sebagai PPPK," ujarnya di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu (12/2).

"Mereka udah lolos setahun ini loh. Bagaimana kami mengatakan pemerintah itu serius. Kita kan ingin tahu ada apa di pemerintah ini. Kok sampai sekarang regulasinya enggak keluar," dia menambahkan.

Arwani mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menyampaikan kepada Komisi II terkait penanganan posisi tenaga honorer di instansi pemerintah yang berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita sudah dengarkan ada rentang waktu tahapan sampai 5 tahun untuk menyelesaikan para tenaga honorer atau aparat di luar PNS dan PPPK untuk diperjelas posisinya. Apakah nanti masuk di PNS atau di PPPK? Kita tunggu saja kebijakan seperti apa," tuturnya.

DPR Geram Pemerintah Tak Serius Selesaikan Masalah Honorer

Komisi II DPR RI menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu hari ini yang rencananya membahas seputar tenaga honorer bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi mengatakan, penundaan ini dilakukan karena pihak kementerian/lembaga yang diundang tidak menunjukan keseriusan dalam memenuhi undangan tersebut.

"RDP kita tunda karena teman-teman dari pemerintah ada yang tidak siap. Tidak siap dan saya harus mengatakan ini bukti pemerintah tidak serius menyelesaikan persoalan tenaga honorer," keluhnya di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2).

Arwani menyatakan, Komisi II menyesalkan ketidakseriusan teman-teman dari pemerintah yang menganggap persoalan CPNS dan tenaga honorer ini jadi persoalan yang remeh temeh. Ketidakseriusan ini menurutnya tergambar dari kedatangan tamu undangan yang tidak membawa data sebagai bahan pembahasan.

"Bahkan juga tidak disiapkan dengan baik. Kita akan beri kesempatan untuk lain waktu, kita undang lagi dan kita minta mereka datang, atau masyarakat akan melihat pemerintah tidak serius menyelesaikan masalah ketenagahonoreran," serunya ketus.

Bahas Honorer di Pemerintahan

Dia menyampaikan, gelaran RDP di Komisi II ini mulanya hendak membahas bersama dengan beberapa kementerian/lembaga terkait masalah tenaga honorer di pemerintahan. Arwani tadinya berharap Komisi II dan Panitian Kerja (Panja) Tenaga Honorer bisa mendapat masukan dari masing-masing pihak terkait masalah ini.

"Ini akan digali oleh Panja untuk kita mencari solusi. Menjadi sebuah kebijakan yang betul-betul mampu menyelesaikan problem yang sudah mengakar puluhan tahun, ngendon di pemerintah, yaitu soal tenaga honorer. Ini kan yang ngangkat juga mereka. Kita mau bantu menyelesaikan," beber dia.

"Lah ini mereka enggak serius terus gimana? Kami minta kepada para menteri untuk memerintahkan aparat terutama para sekjen untuk hadir pada rapat-rapat di DPR yang memang dibutuhkan, khususnya dalam persoalan Panja Tenaga Honorer," tutupnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.

Baca Selengkapnya
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK

Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK

ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Jatuh saat Akan Disumpah Jadi ASN PPPK, Honorer K2 di Makassar Meninggal

Jatuh saat Akan Disumpah Jadi ASN PPPK, Honorer K2 di Makassar Meninggal

Tenaga honorer K2 Pemkot Makassar, Muh Mulkan (54) meninggal dunia sesaat sebelum disumpah sebagai ASN PPPK di Lapangan Karebosi Makassar, Senin (1/4).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK

Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya

Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya

Hasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya