Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Standard Chartered pecat 4.000 pegawai sejak awal tahun

Standard Chartered pecat 4.000 pegawai sejak awal tahun Standard Chartered. epa

Merdeka.com - Standard Chartered, perbankan raksasa asal Inggris, mengungkapkan telah memecat 4.000 karyawannya sejak awal tahun. Perusahaan menempuh langkah tersebut guna merampingkan biaya operasional.

Dilansir dari Reuters, Rabu (5/8), Direktur Keuangan Standard Chartered Andy Halford mengatakan aksi pemecatan ini belum akan berhenti. "Kita akan terus melakukan efisiensi bisnis. Langkah yang diambil yakni pemecatan dan penggunaan teknologi lebih banyak," ujarnya.

Langkah antisipasi lainnya, lanjut Andy, ialah dengan memangkas 50 persen pembagian dividen dan akan menarik dana investor lebih besar. Standard Chartered, menurutnya, telah mengalami kemerosotan laba. Di mana pada semester I turun 44 persen.

Standard Chartered telah memiliki 1.700 cabang di 70 negara di seluruh dunia. Perusahaan tersebut telah mempekerjakan total sekitar 87.000 orang.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deutsche Bank PHK Massal, Pecat 3.500 Karyawan Tahun Ini

Deutsche Bank PHK Massal, Pecat 3.500 Karyawan Tahun Ini

Deutsche Bank pecat 3.500 karyawan demi penghematan biaya operasional sebesar USD2,7 miliar atau setara Rp42,27 triliun.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Gratifikasi SYL Digelar 28 Februari 2024

Sidang Perdana Kasus Gratifikasi SYL Digelar 28 Februari 2024

SYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya

Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya

Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya