Standard Chartered pecat 4.000 pegawai sejak awal tahun
Merdeka.com - Standard Chartered, perbankan raksasa asal Inggris, mengungkapkan telah memecat 4.000 karyawannya sejak awal tahun. Perusahaan menempuh langkah tersebut guna merampingkan biaya operasional.
Dilansir dari Reuters, Rabu (5/8), Direktur Keuangan Standard Chartered Andy Halford mengatakan aksi pemecatan ini belum akan berhenti. "Kita akan terus melakukan efisiensi bisnis. Langkah yang diambil yakni pemecatan dan penggunaan teknologi lebih banyak," ujarnya.
Langkah antisipasi lainnya, lanjut Andy, ialah dengan memangkas 50 persen pembagian dividen dan akan menarik dana investor lebih besar. Standard Chartered, menurutnya, telah mengalami kemerosotan laba. Di mana pada semester I turun 44 persen.
Standard Chartered telah memiliki 1.700 cabang di 70 negara di seluruh dunia. Perusahaan tersebut telah mempekerjakan total sekitar 87.000 orang.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deutsche Bank PHK Massal, Pecat 3.500 Karyawan Tahun Ini
Deutsche Bank pecat 3.500 karyawan demi penghematan biaya operasional sebesar USD2,7 miliar atau setara Rp42,27 triliun.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Kasus Gratifikasi SYL Digelar 28 Februari 2024
SYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaPemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya
Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya