Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Staf Khusus Menkeu: Perppu Bantu Pemerintah Percepat Ambil Tindakan Penanganan Covid

Staf Khusus Menkeu: Perppu Bantu Pemerintah Percepat Ambil Tindakan Penanganan Covid Virus corona COVID-19. ©2020 AFP Photo/STR/China Out

Merdeka.com - Pemerintah telah merilis berbagi kebijakan untuk memitigasi dampak dari pandemi covid-19. Mulai dari Perppu 1/2020, Perpres dan berbagai kebijakan dari Kementerian dan Lembaga K/L sebagai upaya melancarkan pengambilan kebijakan terkait dengan perkembangan covid-19.

Namun, ada yang menilai terbitnya Perppu adah sebagai tameng hukum pemerintah yang rawan disalahgunakan. Staf Khusus Menteri Keuangan RI, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa dengan adanya Perppu, justru kebijakan di tengah pandemi akan lebih sigap diambil.

Sebab, semua bentuk pelayanan harus diberikan secara cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pandemi, termasuk pelebaran defisit untuk memaksimalkan bantuan kepada masyarakat terdampak.

"Dengan Perppu defisit lebih leluasa karena boleh di atas 3 persen sampai 2022, supaya tidak ugal-ugalan. Kalau pemerintah ugal-ugalan, sekarang cetak duit atau memperbesar utang, bunuh diri. Karena tahun berikutnya, pemerintah sendiri yang harus nutup defisit itu," kata Prastowo dalam diskusi daring Syndicate Forum, Jumat (15/5).

Lanjut Prastowo, waktu 2 tahun (hingga 2022) sangat pendek untuk bisa menurunkan defisit kurun waktu tersebut. Sehingga, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat batas defisit maksimal 5,07 persen agar tetap bisa masuk dalam cakupan yang mampu dikelola opeh pemerintah.

"Selain itu, dengan adanya Perppu kita bisa melakukan refocusing realokasi anggaran, dan ada skema pembiayaan lain, termasuk menggunakan dana abadi, lalu gibah, termasuk menggunakan utang sebagai alternatif," urainya.

DPR Tetap Punya Fungsi

Prastowo kembali menegaskan, menurut pemahaman penyusun Perppu, pasal 27 ayat (1) mengatakan bahwa yang dilindungi adalah pengambilan kebijakan untuk pemulihan ekonomi akibat covid-19.

Dengan disahkannya Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang, Prastowo mengatakan bahwa DPR tetap memiliki fungsi. Sebab, dalam Perppu pasal 12 diatur bahwa yang boleh dilakukan dengan Perpres adalah perubahan posturnya, sementara penyusunan APBN tetap dengan DPR.

"Bahkan turunan Perppu itu ada peraturan Menteri no 38, itu mengatur mekanisme pembahasan anggaran bersama dengan DPR, dan semua belanja itu via APBN. Dicatat LKPP supaya bisa diaudit oleh BPK, lalu dipertanggung-jawabkan kepada DPR," kata Prastowo.

Lebih lagi, Prastowo menyebutkan PP 23/2020 tentang perencanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang pada bagian akhirnya disebutkan secara eksplisit bahwa monitoring evaluasi melibatkan BPKP dan Audit Internal Pemerintah (AIP).

"Bahkan semua keputusan program ini harus melibatkan para Menteri terkait dan diputuskan dalam sidang kabinet," pungkasnya.

Reporter: Pipit

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Tinjau Gudang Bulog Pematang Kandis, Jokowi Pastikan Stok Beras Aman
Tinjau Gudang Bulog Pematang Kandis, Jokowi Pastikan Stok Beras Aman

Tinjau Gudang Bulog Pematang Kandis, Jokowi Pastikan Stok Beras Aman

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya