SPBU berhak tolak mobil dinas isi premium
Merdeka.com - Meskipun mobil dinas di lingkungan pemerintahan, BUMN dan BUMD sudah dilarang menggunakan premium, tidak menutup kemungkinan masih ada yang mengabaikan instruksi tersebut. Pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan petugas, berhak bersikap tegas menyikapi hal tersebut.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, setiap SPBU berhak menolak mobil dinas nakal yang mengisi BBM bersubsidi. Terlebih, untuk SPBU yang berada di bawah kendali PT Pertamina.
"Bisa saja (ditolak), karena itu juga ditujukan kepada pertamina. SPBU kan adalah SPBU pertamina. Dan ini kan sudah menjadi satu permen. Permennya sudah keluar," ujar Hatta di Istana Negara, Senin (4/6).
Petugas SPBU dapat langsung menyampaikan kepada pemilik kendaraan dinas untuk tidak mengisi BBM bersubsidi. Terlebih, kebijakan tersebut sudah sesuai perintah presiden yang diatur dalam peraturan menteri ESDM.
"Ya disampaikan saja, bahwa sesuai perintah dan peraturan menteri, kendaraan BUMN itu tidak jadi menggunakan premium. Mungkin ada beberapa yang belum. Sejauh ini pemantauan yang dilakukan ESDM, itu berjalan," kata Hatta.
Hatta melihat, masih ditemukannya kendaraan dinas yang melakukan penyimpangan dari aturan yang berlaku, merupakan hal yang wajar. Alasannya, saat ini masa transisi dari kebijakan yang diberlakukan.
Namun Hatta memastikan, pejabat di lingkungan pemerintahan tidak akan melakukan penyimpangan kebijakan. "Barangkali ada penyimpangan, pasti. Penyimpangan di jalan, namanya juga dalam transisi akan terjadi juga. Tapi peraturan harus dilaksanakan," tegasnya.
Kendati masih ada sejumlah kendaraan dinas nakal, Hatta mengklaim bahwa kebijakan penghematan cukup efektif mengurangi penggunaan BBM bersubsidi pada kendaraan dinas. Menurutnya, jumlah kendaraan dinas yang belum menjalankan aturan, persentasenya sangat kecil dibandingkan jumlah kendaraan dinas yang bisa mencapai ribuan unit, "Yang patuh itu jauh lebih besar," tandasnya.
(mdk/oer)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia berharap pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaPihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaPertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaCak Imin meluruskan janji akan menggratiskan bahan bakar minyak (BBM).
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menjelaskan isu pemangkasan subsidi BBM untuk makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca Selengkapnya