Solusi untuk Perbankan Kesulitan Likuiditas Jalankan Restrukturisasi Kredit
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menyebut bahwa kepemilikannya atas Surat Berharga Negara (SBN) per 14 Mei yang mencapai Rp886 triliun atau berkisar 16,4 persen dari total dana pihak ketiga (DPK). Dana tersebut dinilai cukup untuk membiayai restrukturisasi kredit.
Dengan jumlah tersebut, Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan bahwa tidak semua bisa direpokan karena sebagian perlu dikelola bank-bank dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditasnya.
"Kebutuhan dana likuiditas perbankan dalam memenuhi program restrukturisasi akan disediakan oleh BI mekanisme operasi moneter yang selama ini berlangsung. Dalam program ini bank-bank yang memerlukan likuiditas bisa datang ke BI melalui term repo apakah tenor 1 minggu hingga 12 bulan. Setiap hari BI membuka layanan term repo bagi bank-bank yang memiliki SBN untuk di repo kan BI," jelas Perry, Selasa (19/5).
Sesuai dengan kebijakan BI, kata Perry, besarnya SBN adalah 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Sehingga, dari total Rp886 triliun tadi untuk kebutuhan likuiditas perbankan sendiri sebesar Rp330,2 triliun.
Kemudian sisanya sebesar Rp563,6 triliun bisa direpokan ke BI. Hingga saat ini, berdasarkan data BI nilai repo dari bank-bank baru mencapai Rp 43,9 triliun.
"Jadi untuk kebutuhan dana likuiditas untuk restrukturisasi kredit UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) bank-bank masih punya banyak SBN untuk direpokan ke BI," tambah Perry.
Program Pemulihan Ekonomi
Menurut Perry, mekanisme term repo ini merupakan langkah awal yang harus dilakukan perbankan sebelum berhak mengajukan bantuan likuiditas dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Dengan kata lain, bank yang mengajukan bantuan likuiditas yang disalurkan pemerintah lewat bank peserta atau bank jangkar, tidak akan diberikan jika masih memiliki SBN yang dapat direpokan.
"Penempatan data pemerintah baru akan dilakukan kalau bank-bank sudah merepokan ke BI sehingga SBN-nya mendekati level 6 persen. Pemerintah tidak akan melakukan penempatan dana sebelum bank-bank ke BI dulu," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan, Ternyata Ini Alasannya
Perry mengatakan, keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global.
Baca SelengkapnyaBank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun
Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sektor Properti Pulih dari Pandemi, KPR Bank BTN Tumbuh 12,66 Persen
Alhasil, pemulihan ekonomi telah menunjukkan perbaikan yang signifikan ke arah yang lebih baik
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen
Dengan demikian suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaBersama Layanan BRI Prioritas, Yuk Wujudkan Masa Depan Finansial yang Cerah
BRI menghadirkan kemudahan bagi nasabah terpilih untuk mendapatkan fasilitas perencanaan keuangan untuk nasabahnya melalui layanan BRI Prioritas.
Baca SelengkapnyaHadirkan Sentra Layanan BRI Prioritas, Nasabah Kini Bisa Mengelola Aset dengan Lebih Nyaman dan Mudah
Sentra Layanan BRI Prioritas berikan kenyamanan dan kemudahan pada nasabah untuk mengelola asset keuangan pribadi.
Baca Selengkapnya