Solusi untuk Pelamar PPPK Guru Jika NIK KTP Digunakan Orang Lain
Merdeka.com - Seleksi administrasi bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 memasuki tahap akhir. Proses ini sudah berlangsung sejak 25 Oktober-9 November.
Sejak pendaftaran PPPK dibuka pada 25 Oktober, sejumlah kendala dihadapi oleh pelamar. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai penyelenggara telah memberikan panduan bagi pelamar, sesuai kendala yang dihadapi, seperti Nomor Induk Kependudukan NIK didaftarkan orang lain.
Fitur ini digunakan jika pelamar tidak bisa melakukan registrasi diakibatkan NIK telah digunakan atau didaftarkan oleh orang lain. Jika mengalami masalah seperti ini, langkah yang dilakukan pelamar yaitu;
Masukkan nama sesuai KTP,
Masukkan NIK 16 digit,
Masukkan Nomor Kartu Keluarga,
Masukkan tempat Lahir, tanggal Lahir,
Unggah foto diri,
Unggah swafoto sambil memegang KTP dengan ukuran file maksimal 200Kb dan format PDF atau jpg,
Unggah file scan KTP dengan ukuran file maksimal 200 kb dengan format PDF atau jpg,
Unggah file scan KK dengan ukuran file maksimal 200 kb dengan format PDF atau jpg.
Masukkan kode captcha sesuai dengan yang ditampilkan pada layar dan kemudian pilih tombol 'submit'.
Jika semua kolom pada form sudah terisi dengan benar, maka pelamar akan mendapatkan nomor tiket yang menandakan bahwa aduan pelamar telah diterima.
Masalah Data Pelamar Lainnya
BKN juga memfasilitasi masalah data pelamar yang tidak sesuai. Jika mengalami kendala ini, langkah yang dilakukan pelamar yaitu:
Masukkan Nama,
Masukkan NIK,
Masukkan Nomor KK,
Masukkan tempat lahir dan Tanggal Lahir (sesuai KTP)
Masukkan kode captcha.
Setelah semuanya lengkap diisi, pelamar dapat mengklik tombol submit.
Diketahui, alokasi formasi PPPK 2022 berjumlah 532.892. Tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaPenggantian nama KKB menjadi OPM itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaBatas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca Selengkapnya