Soal Usulan Kerja dari Rumah, BKN Kaji Cara Kontrol PNS
Merdeka.com - Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa sistem kontrol Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diperkuat apabila usulan bekerja dari rumah diterapkan. Hal tersebut untuk memastikan para PNS benar-benar melakukan kewajibannya dengan baik.
"Iya-iya, pastilah. Karena mungkin, saya kerja di rumah kok, tapi di rumah dia nggak ngapa-ngapain juga. Kalau itu kan jadi repot juga, nanti kan akan ada perubahan penilaian kinerjanya," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (19/8).
Bima melanjutkan, selain sistem kontrol, BKN juga harus melakukan perubahan penilaian disiplin pegawai. Sebab, aturan yang berlaku saat ini PNS wajib absen dalam jam kerja yang ditentukan. Apabila tidak masuk 45 hari berturut-turut maka akan dipecat.
"Perubahan disiplin pegawainya, karena ini kalau dia tidak masuk 45 hari kan dikeluarkan. Nah bagaimana memastikan dia bekerja selama 40 hari berturut-turut? Itu kan tidak mudah dilakukan," jelasnya.
Bima menambahkan, pihaknya belum memiliki data detail PNS bagian mana saja yang dapat melakukan pekerjaan dari luar kantor. Hal tersebut masih perlu dibahas secara mendalam agar tidak menimbulkan polemik baru.
"Ya tergantung dari jenis pekerjaannya dan juga kalau dia bisa di rumah. Nanti akan ada pertanyaan lain, kenapa sih pak ga di outsource saja kerjaannya? Jadi akan banyak pertanyaan susulan setelah itu. Kalau dia di rumah kan dia tidak harus PNS, tidak harus PPPK? Ya banyak itu ya. Jadi itu yang harus kita kaji secara mendalam sebelum diputuskan mana dan pekerjaan mana dan bagaimana mengukurnya," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaCatat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaRamadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca Selengkapnya5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca SelengkapnyaDaftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
PBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
Baca Selengkapnya