Soal simulator SIM, penggunaan PNBP tetap izin DPR
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menyatakan, menurut peraturan, suatu instansi dalam menggunakan anggaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus meminta izin terlebih dahulu pada mitra kerja komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Maka tidak mungkin DPR tidak mengetahui penggunaan anggaran dalam kasus Simulator SIM Korlantas.
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan penggunaan PNBP tentunya akan dibahas dalam proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) bersama pihak dewan. Baru setelah itu hasil pembahasan dilaporkan ke Kementerian Keuangan.
"Secara umum PNBP itu dibahas dengan DPR oleh Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait. Dan PNBP itu penggunaannya dibahas dengan DPR. Jadi merupakan satu kesatuan dan masuk dalam UU APBN," ujarnya saat ditemui di Istana Negara, kemarin.
Sebelumnya, tiga anggota Komisi III DPR yang diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah semua tudingan proyek pengadaan Simulator SIM Korlantas. Mereka mengungkapkan, proyek tersebut menggunakan PNBP.
"Kita tadi jelaskan sampai runtut dari A sampai Z. Yang terpenting adalah Korlantas ini tidak menggunakan dana APBN, tapi menggunakan dana PNBP yang tidak dibahas di DPR," kata Bambang Soesatyo usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta.
Bambang yang juga hadir bersama Politisi PDIP Herman Hery mengatakan, proyek Simulator dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan dan tanpa melalui persetujuan DPR.
"Itu kan menggunakan dana PNBP dan sesuai ketentuan mekanisme itu melalui persetujuan Menkeu tanpa persetujuan DPR," ungkapnya.
Berdasarkan 'kicauan' terpidana kasus wisma atlet, M Nazaruddin, tiga politisi senayan yang berasal dari komisi III DPR yaitu Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin dan Herman Hery disebut sebagai tokoh utama dalam kasus pengadaan proyek Simulator SIM.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca Selengkapnya"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaPSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca Selengkapnya