Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siap-Siap Tarif Penyeberangan ASDP Naik Mulai 1 Oktober 2022, Ini Rinciannya

Siap-Siap Tarif Penyeberangan ASDP Naik Mulai 1 Oktober 2022, Ini Rinciannya ASDP. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2022.

Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin menyampaikan, penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.

“Setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No.184 ditetapkan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan," ujar Shelvy dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat (30/9).

Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang.

Selanjutnya, Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.

Dampak Kenaikan Harga BBM

Shelvy mengungkapkan, kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

"Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujarnya lagi.

Penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antarprovinsi dan Antarnegara juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Dimana pada pasal 11 ayat 1, disampaikan bahwa daalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen.

Sebelum resmi diberlakukan pada Sabtu (1/10), Badan Usaha Angkutan Penyeberangan, Badan Usaha Pelabuhan dan BPTD diminta melakukan sosialisasi dan segera menyesuaikan sistem ticketing, pendistribusian informasi melalui spanduk di pelabuhan dan area berbagai fasilitas umum, dan media massa.

Rincian Tarif Baru

Berikut ini list Tarif Terpadu yang baru (tarif sudah termasuk asuransi) :

 

MERAK - BAKAUHENI (REGULER)

Penumpang Dewasa Rp 21.600

Penumpang Bayi Rp 1.750

 

Kendaraan 

Golongan I Rp 25.100

Golongan II Rp 58.550 

Golongan III Rp 126.350

 

Golongan IV 

Kendaraan Penumpang Rp 457.700

Kendaraan Barang Rp 425.250

 

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp 916.250

Kendaraan Barang Rp 792.750

 

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500

Kendaraan Barang Rp 1.220.000

 

Golongan VII Rp 1.761.500

Golongan VIII Rp 2.320.500

Golongan IX Rp 3.546.500

 

 

MERAK - BAKAUHENI (EKSEKUTIF)

Penumpang Dewasa Rp 77.000

Penumpang Bayi Rp 4.000

 

Kendaraan 

Golongan I Rp 78.000

Golongan II Rp 108.000

Golongan III Rp 168.000

 

Golongan IV 

Kendaraan Penumpang Rp 644.000

Kendaraan Barang Rp 457.000

 

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000

Kendaraan Barang Rp 828.000

 

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000

Kendaraan Barang Rp 1.264.000

 

Golongan VII Rp 1.792.000

Golongan VIII Rp 2.367.000

Golongan IX Rp 3.606.000

 

 

KETAPANG - GILIMANUK

Penumpang Dewasa Rp 9.650

Penumpang Bayi Rp 1.700

 

Kendaraan 

Golongan I Rp 10.050

Golongan II Rp 29.050

Golongan III Rp 42.500

 

Golongan IV 

Kendaraan Penumpang Rp 199.850

Kendaraan Barang Rp 172.150

 

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp 392.000

Kendaraan Barang Rp 291.650

 

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp 593.350

Kendaraan Barang Rp 484.900

 

Golongan VII Rp 598.500

Golongan VIII Rp 843.100

Golongan IX Rp 1.167.650

 

 

PADANGBAI - LEMBAR

Penumpang Dewasa Rp 62.200

Penumpang Bayi Rp 5.900

 

Kendaraan 

Golongan I Rp 77.700

Golongan II Rp 160.600

Golongan III Rp 313.800

 

Golongan IV 

Kendaraan Penumpang Rp 1.127.300

Kendaraan Barang Rp 1.061.800

 

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp 2.144.200

Kendaraan Barang Rp 1.795.000

 

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp 3.503.800

Kendaraan Barang Rp 3.005.300

 

Golongan VII Rp 3.858.800

Golongan VIII Rp 5.417.9000

Golongan IX Rp 7.856.000

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan

Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan

Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya