Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sesuai UU, Korban Asuransi Unit Link Diharapkan Selesaikan Sengketa di LAPS SJK

Sesuai UU, Korban Asuransi Unit Link Diharapkan Selesaikan Sengketa di LAPS SJK asuransi. igiftblog

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu angkat suara terkait para nasabah produk unit link yang kini tengah memiliki sengketa dengan perusahaan asuransi. Dia menilai penyelesaian perlu sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

Salah satunya, menyelesaikan di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). "Nasabah diharapkan bersedia ke LAPS SJK, jika memang ada niatan untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku di industri keuangan," kata Togar di Jakarta, Kamis (10/2).

"Sebagaimana telah ditetapkan oleh OJK. LAPS SJK adalah saluran resmi dan independen, yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mustinya mereka bisa menerima opsi ini," tambah Tigor.

Sebelumnya, laporan masyarakat mengenai produk unit link bertambah tiap tahun. Tercatat, laporan masyarakat terkait produk unit link naik dari 360 pada 2019 menjadi 593 pada 2020. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terbaru terkait asuransi yang di dalamnya termasuk unit link sebagai respons dari banyaknya aduan masyarakat.

"Kami godok 2 aturan dari segi perlindungan konsumen, pertama kami mengamandemen POJK 1, di situ ditambahkan poin yang akan memperkuat posisi konsumen," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah, dikutip Antara, Jumat (28/1).

Aturan kedua, aturan Paydi yang akan memperketat unit link, termasuk mengatur cara berjualan, pemilihan nasabah yang tepat oleh agen guna menghindari kesalahpahaman mengenai unit link, hingga persentase minimal dana yang digunakan untuk investasi.

"Manfaat, biaya, risiko dan ilustrasi tidak boleh menyesatkan, termasuk potensi kerugian harus diceritakan," ujarnya.

Mengenai persentase dana, selama ini aturan OJK belum mengatur besaran dana untuk premi dan investasi. Sehingga pada aturan baru tersebut akan ditetapkan besaran minimum dana investasi yang harus digunakan untuk mengembangkan investasi.

Proses Penyelesaian

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) akan mulai melakukan proses penyelesaian keluhan terkait unit link secara bertahap dengan masing masing individu pada 15 Februari mendatang.

"Prudential Indonesia memegang teguh komitmennya untuk selalu mendengar keluhan nasabah dan juga menyelesaikannya. Sejalan dengan komitmen tersebut, kami mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link, sesuai dengan peraturan dan juga instruksi dari OJK," kata Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali dikutip dari Antara di Jakarta, Senin.

Luskito menyampaikan Prudential Indonesia menggunakan skema penyelesaian keluhan unit link dari beberapa pihak, difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses arbitrase dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang independen. Hal tersebut dilakukan guna mendapatkan penyelesaian keluhan secara objektif.

Nantinya, Prudential Indonesia akan menghubungi pihak yang menyampaikan keluhan dan memberikan informasi dokumen serta kelengkapan yang perlu dilengkapi oleh mereka.

"Sehingga perusahaan dapat memberikan solusi terbaik bagi pihak yang menyampaikan keluhan, perusahaan, serta industri asuransi jiwa, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Komunikasi serta koordinasi bersama OJK akan terus Prudential Indonesia lakukan, sehingga proses bisa dilaksanakan sesuai time-frame yang ditetapkan," ujar Luskito.

Sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK, apabila melalui proses mediasi sengketa belum terselesaikan, maka pihak yang menyampaikan keluhan dapat menempuh proses penyelesaian sengketa secara arbitrase, yang dalam hal ini akan dilakukan melalui LAPS SJK.

"Biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, jika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan. Kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh pihak agar proses ini dapat terselesaikan dengan baik dan segera," jelasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Angka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Diberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran

Diberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran

Rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) pada arus mudik diterapkan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai Km 414 jalan tol Semarang-Batang.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Jaga Ketahanan Pangan, 1.077 Distributor Bakal Salurkan Pupuk Subsidi di 2024

Jaga Ketahanan Pangan, 1.077 Distributor Bakal Salurkan Pupuk Subsidi di 2024

Di sisa waktu dua pekan menuju akhir 2023, seluruh distributor juga diminta tetap mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Prediksi 4.000 Unit Mobil Listrik Digunakan Untuk Mudik Lebaran 2024

Kemenhub Prediksi 4.000 Unit Mobil Listrik Digunakan Untuk Mudik Lebaran 2024

Saat ini total jumlah mobil listrik yang mengaspal di jalan raya sudah mencapai 23.238 unit.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya