Sertifikasi Pelaut Ditargetkan Rampung di 2019
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R. Agus H. Purnomo menargetkan seluruh sertifikasi pelaut dan kapal di bawah 7 GT dapat selesai pada 2019. Sertifikasi ini termasuk untuk Pelaut di Pulau Jawa dan inventarisasi sertifikasi Pelaut di seluruh Indonesia juga berjalan terus.
"Sertifikasi kapal di bawah 7 GT di Pulau Jawa terus berlanjut dan ditargetkan selesai pada Minggu kedua bulan April 2019,' kata Agus melalui keterangan resminya, Senin (26/11).
Menurut data Ditjen Perhubungan Laut per tanggal 20 November 2018, jumlah pelaut tradisional atau nelayan di Pulau Jawa sebanyak 22.363 orang dengan rincian yang sudah disertifikasi sebanyak 1.551 orang dan yang belum disertifikasi sebanyak 20.812 orang.
"Sementara itu, jumlah kapal pengangkut ikan yang berada di wilayah Brondong atau Lamongan yang telah selesai sertifikasinya sebanyak 452 unit kapal per tanggal 23 November 2018," kata Agus.
Jumlah kapal berbendera Indonesia dengan berat lebih dari 7 GT di seluruh Indonesia berjumlah 78.656 unit dan semua kapal tersebut sudah bersertifikat. Adapun data jumlah kapal tersebut dapat terus bertambah secara live yang tercatat dalam database online.
Sedangkan Jumlah kapal dengan berat kurang dari 7 GT yang berada di Pulau Jawa sebanyak 24.055 unit yang terdiri dari Kapal ikan sebanyak 23.138 unit, Kapal penumpang (295 unit), Kapal barang (405 unit) dan Kapal lainnya (25 unit).
Sementara itu, Jumlah kapal di bawah 7 GT di Pulau Jawa yang sudah disertifikasi oleh Ditjen Hubla yaitu Kapal ikan sebanyak 15.848 unit, Kapal penumpang (292 unit), Kapal barang (405 unit) dan Kapal lainnya (25 unit).
Dari jumlah kapal dengan berat kurang dari 7 GT terdapat kapal yang sama sekali belum memiliki sertifikat dan akan diukur serta disertifikasi yaitu Kapal Ikan sebanyak 5.449 unit dan Kapal barang sebanyak 91 unit.
Ditjen Perhubungan Laut mempunyai program yaitu pertama mengidentifikasi kapal dan nelayan seluruh Indonesia, kemudian kedua akan melaksanakan sertifikasi bagi kapal dan nelayan yang belum bersertifikat dan ketiga setelah batas waktu yang sudah ditentukan akan dilakukan penindakan (law inforcement).
"Karena itulah kami mengimbau agar para nelayan dapat memanfaatkan Gerai Pengukuran Ulang Kapal Ikan dan sertifikasi pelaut yang ada di lokasi terdekat dengan sebaik-baiknya sehingga nelayan dan kapalnya bisa mendapatkan sertifikasi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Agus.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pengukuran dan Pendaftaran Kapal, Ditjen Hubla Capt. Diaz Saputra mengatakan bahwa Ditjen Hubla memberikan kemudahan untuk sertifikasi pelaut atau nelayan dan kapal melalui gerai Pelayanan Terpadu Pengukuran Ulang Kapal.
"Kegiatan ini merupakan salah satu agenda penting untuk kapal-kapal yang belum disertifikasi oleh Ditjen Hubla sekaligus bentuk tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM 002/97/20/DK-18 tanggal 24 Oktober 2018 tentang Pelaksanaan Gerai Pelayanan Terpadu Pengukuran Ulang Kapal," ujar Diaz.
Pelaksanaan Gerai Pengukuran Ulang Kapal Ikan ini juga merupakan tindak lanjut penerapan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran serta Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini penerbitan Pas Kecil (kapal GT 7 kebawah) dikeluarkan oleh Ditjen Hubla atau Syahbandar ditempat kapal berada.
Cukup dengan membawa foto copy KTP dan surat keterangan tukang yang diketahui oleh Camat atau Lurah untuk menjamin kepastian kepemilikan kapal maka para nelayan dapat mengajukan proses penerbitan Pas Kecil secara Gratis.
Adapun sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Pas kecil, dapat diterbitkan oleh Syahbandar tempat kapal berada dalam waktu 5 hari kerja, namun dengan adanya gerai dapat diterbitkan dalam waktu 1 hari tanpa dipungut biaya sedikitpun oleh Ditjen Hubla. Peraturan lainnya sebagai dasar pelaksanaan pengukuran kapal adalah PM Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal dan PM Nomor 39 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Penyebab Jumlah Penumpang Pesawat dan Kapal Turun Selama Februari 2024
Ada dua faktor yang menjadi penyebab jumlah penumpang pesawat dan kapal menurun.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaSerahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa
Sertifikasi tanah wakaf era kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang.
Baca SelengkapnyaMengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak
Salah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.
Baca SelengkapnyaJajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL
Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca SelengkapnyaJokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun
Jokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.
Baca Selengkapnya