Serikat Buruh Tagih Janji Presiden Jokowi untuk Dilibatkan Rancang Omnibus Law
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, kecewa tidak dilibatkannya buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law bidang ketenagakerjaan. RUU ini pun dianggap merugikan buruh.
Pada 2 Oktober 2019, kata Said, Presiden Jokowi telah berpesan akan melibatkan stakeholder, pengusaha, dan serikat buruh pada RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. "Namun faktanya, serikat buruh tidak dilibatkan," ujarnya, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Sabtu (28/12).
Said menjelaskan, di negara lain, jika ada perubahan yang berpengaruh pada orang banyak, pasti akan melibatkan stakeholder. Namun, pada ketentuan upah per jam, serikat buruh tidak dilibatkan.
Dengan dalih investasi, Said melihat, Omnibus Law seperti bercitarasa pengusaha. Dia mengatakan jangan memberikan 'karpet merah' yang berlebihan pada sifat pengusaha.
"Dengan demikian, 99,9 persen serikat buruh menolak Omnibus Law karena tidak melibatkan buruh," ujarnya.
"Untuk pengusaha, jangan memiliki sifat seperti drakula yang mengisap darah, tidak peduli yang diisap mati, yang penting 'kenyang'," ujar Said Iqbal.
Dampak yang dirombak dalam Omnibus Law, menurut Said, adalah pengaruh terkait kesejahteraan, hubungan kerja, dan masa depan buruh.
Kecam Aturan Pengurangan Pesangon
Selain itu, Said mengungkapkan, penolakan atas RUU Omnibus Law karena pasal-pasal yang tertera di RUU merugikan bagi buruh. Misalnya pengurangan angka pesangon.
Said mengatakan pesangon sebagai daya tahan pekerja. Didesain oleh menteri orde lama, untuk pertahanan terakhir, jika kita kehilangan pekerjaan dan tidak ada penghasilan. "Jika di negara Eropa, Jepang, Singapura jaminannya itu jaminan pengangguran. Sedangkan kita tidak ada, makanya ada pesangon," ujar Said.
Jangan sampai, kata Said, investasi mengancam kesejahteraan dan masa depan buruh. "Itu mengapa serikat pekerja menolak mengurangi pesangon," ujarnya.
Korban PHK Dapat Tunjangan 6 Bulan dari BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah akan memberikan insentif kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, korban PHK akan mendapatkan tunjangan selama enam bulan.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan adanya fasilitas baru ini tidak akan menambah premi yang biasa dibayarkan pekerja. Aturan ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membayar premi tiap bulannya.
"Karena orang itu sudah mengiurkan (membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan)," kata Menko Airlangga di Kantornya.
Menko Airlangga menegaskan, saat ini ada sekitar 30 juta sampai 50 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bila suatu hari mereka di-PHK, otomatis program ini bisa langsung dimanfaatkan.
"Nah itu langsung bisa mendapatkan benefit dari jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Namun besaran yang bakal diterima pekerja korban PHK masih belum ditentukan. Selain mendapatkan tunjangan dari iuran yang dibayarkan, korban PHK akan mendapatkan pelatihan dan jaminan pekerjaan baru.
Sementara itu, pemerintah juga memiliki program Kartu Pra Kerja bagi orang yang tidak memiliki pekerjaan. Para calon tenaga kerja nantinya akan mendapatkan pelatihan keterampilan kerja sesuai dengan pasar yang dibutuhkan.
Selain itu pemilik kartu pra kerja juga akan mendapatkan tunjangan setelah mengikuti pelatihan sampai mendapatkan pekerjaan baru. Sumber pendanaan untuk program ini berasal dari pemerintah.
Alasannya pemerintah ingin hadir untuk memberikan jaminan bagi warganya baik yang korban PHK maupun masih pengangguran. "Jangan sampai pemerintah punya program hanya untuk yang tidak bekerja, tetapi yang bekerja tidak terlindungi," tutup Menko Airlangga.
Reporter Magang: Nurul Fajriyah
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaKetua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaAri menegaskan Presiden Jokowi saat ini tengah fokus menyelesaikan pekerjaannya.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnya