Serikat Buruh Masih Kaji Rencana Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK
Merdeka.com - Kelompok buruh menyatakan penolakannya atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Penolakan secara resmi dengan menggugat aturan tersebut disebut-sebut jadi pilihan kelompok buruh.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menerangkan kalau opsi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam daftar rencananya. Hanya saja, dia masih menunggu beberapa hal untuk melakukan gugatan itu, karena masih ada tahapan yang akan dilalui.
"Kalau gugatan langkah hukum kami akan pertimbangkan setelah ada nomor Undang-Undang," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (9/1).
Dia mengaku telah melakukan diskusi dengan pakar hukum tata negara. Alhasil, syarat nonor undang-undang diperlukan untuk melakukan gugatan. Sebab, menurut pengalaman yang ditemuinya, jika Perppu Cipta Kerja digugat saat ini, besar kemungkinan kalau gugatannya akan ditolak oleh MK.
"Di situ jarang terjadi MK akan menerima judicial review terhadap Perppu, karena masih ada proses 1 lagi, dibawa Perppu itu di DPR, kalau DPR menerima, keluar UU, kalau undang-undang, keluar nomor, baru nanti kita gugat. Kalau menolak, berarti DPR proses ulang (Perppu Cipta Kerja)," sambung Iqbal.
Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini juga menyarankan pemerintah untuk melakukan revisi. Langkah ini, menurutnya bisa menjadi jalan tengah.
"Dalam kasus ini kami berpandangan, udah lah revisi aja Perppu (Cipta Kerja), kalau pemerintah ingin sungguh-sungguh dan atau kalau perlu beri jaminan bahwa Peraturan Pemerintah-nya mengadopsi semua apa yang sudah disepahami," paparnya.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaIALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung
Baca Selengkapnya