September, SBY teken beleid usaha mikro bebas pungutan
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal meneken beleid kemudahan izin berusaha usaha mikro pada September mendatang. Saat ini, draf peraturan peraturan presiden terkait itu sedang dalam proses harmonisasi.
"Implementasi kita usahakan secepatnya, nanti Mendagri akan segera melakukan sosialisasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung akrab dipanggil CT, selepas rapat koordinasi perizinan usaha, di Jakarta, Rabu (20/8).
Dia menjelaskan, beleid itu bakal mewajibkan seluruh pemerintah daerah memfasilitasi perizinan usaha mikro, termasuk pedagang kaki lima, pemilik kios atau warung, dan sebagainya. Dalam mengurus izin, pengusaha mikro bakal dibebaskan dari segala pungutan.
"Izinnya berupa satu lembar kertas, untuk mengurus sangat simple hanya butuh KTP yang sudah elektronik,” tandasnya.
Dengan selembar "surat sakti" itu, pengusaha mikro bakal terbebas dari penggusuran, retribusi, dan pungutan liar yang biasa dilakukan oknum preman dan petugas. Selain itu, pengusaha mikro juga dapat memperoleh pelatihan peningkatan kapasitas bisnis dari lembaga pemerintah.
"Pengusaha mikro dapat memiliki akses ke perbankan. Jadi kalau selama ini kesulitan, maka usaha mikro akan bisa membuka rekening, dan pada saatnya bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat," kata CT.
Pengusaha mikro bisa mengurus perizinan usahanya di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan terdekat. Khusus kota besar padat penduduk, pengurusan izin bisa dilakukan di Kelurahan.
"Jakarta kan besar, kalau diurus tingkat kecamatan terlalu luas," ujarnya.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca SelengkapnyaPerkuat SDM, Pemkab Taliabu Gelar Bimtek Penatausahaan Keuangan Berbasis SPID
Aliong Mus pun mengucapkan rasa terima kasih kepada narasumber atas kesediaanya memberikan materi
Baca SelengkapnyaSenyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaKesulitan Ekonomi Berpotensi Picu Stroke, Yastroki Desak Pemerintah Terpilih Utamakan Usaha Mikro
pemerintah hasil Pemilu 2024 didesak agar mengutamakan pemberdayaan ekonomi mikro berbasis lingkungan.
Baca SelengkapnyaPengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya