Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain malas, PNS berkarir mentok juga diwacanakan pensiun dini

Selain malas, PNS berkarir mentok juga diwacanakan pensiun dini Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan ‎Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi kembali memunculkan wacana guna menghemat anggaran negara dengan menerapkan pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya pembahasan itu akan dibahas dalam klausul mengenai tunjangan dan pensiun PNS.

Ada dua wacana dalam melakukan pensiun dini bagi PNS. Pertama bagi mereka yang dinilai kinerjanya tidak produktif namun pengabdian sudah mencapai puluhan tahun.

Walau begitu, Yuddy mengakui tidak mudah dalam menerapkan pensiun dini bagi PNS malas. Sebab, sudah ada peraturan mengenai sanksi PNS yang mengatur mengenai kinerja.

"Bisa dikaji, untuk penyegaran agar dapat sumber daya manusia handal. Tapi pemberhentian ada syarat, ada proses tidak mudah. Seperti, dalam ketentuan karena pidana, tindak indisipliner masif dan itu bisa diberhentikan hormat dan tidak hormat," kata Yuddy di Jakarta, Rabu (3/6).

Adapun pembahasan pensiun dini, nantinya ditujukan kepada para PNS yang karirnya sudah mentok. Sehingga abdi negara itu sulit menembus karir paling atas. Contohnya dari jabatan eselon I menjadi menteri.

"Pensiun dini kan konsekuensi harus beri pesangon. Itu belum kita atur. Mudah-mudahan di undang-undang bisa masuk. Bisa saja di kemudian hari PNS pengabdiannya merasa sudah cukup, jabatan karir sudah mentok, jadi mau berkarir di swasta," ujarnya.

Langkah ini disebutnya seperti para PNS dari negara Singapura. Pasalnya, di negara itu PNS diberikan kesempatan untuk beralih menjadi pegawai swasta bila sudah berumur 40 tahun.

Meski begitu, lanjut Yuddy, sejauh ini belum ada PNS yang mengajukan diri untuk pensiun dini lantaran masa karir maupun tingkat produktifitas rendah.

"Akan kita pertimbangkan positif negatifnya dari sisi pemerintah dan aparatur sipil negara," terangnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu

PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu

Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024

Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024

Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Baca Selengkapnya