Sejak 2013, Kontribusi PPATK ke Penerimaan Negara Capai Rp4,9 Triliun
Merdeka.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin melaporkan, selama jangka waktu 2013-2019 telah menyumbangkan pemasukan negara dari sektor pajak sekitar Rp4,9 triliun. Perolehan uang tersebut berasal dari tindak lanjut terhadap 296 hasil analisis.
"Jadi selama kurun waktu 2013 sampai 11 Desember 2019, PPATK telah bantu penerimaan negara dari pajak sebesar Rp4,972 triliun," terang Kiagus di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).
Di luar hal tersebut, terdapat juga potensi penerimaan pajak yang belum dibayar sebesar Rp30,9 miliar. "PPATK juga berkontribusi atas penerimaan negara bukan pajak atas proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp470,9 miliar," imbuhnya.
Dia menjelaskan, PPATK akan terus berkomitmen meningkatkan penerimaan negara, dan juga berkontribusi terhadap data-data kepada Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Karena salah satu tugas PPATK yang diberikan Jokowi adalah membantu meningkatkan penerimaan negara, khususnya penerimaan pajak dan bea cukai," tandasnya.
Penerimaan Pajak
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.018,47 triliun hingga Oktober 2019 atau 64,56 persen dari target APBN tahun ini sebesar Rp1.577 triliun. Penerimaan tersebut tumbuh 0,23 persen (yoy) jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Pertumbuhan PPh Nonmigas utamanya didorong oleh pertumbuhan penerimaan PPh 25/29 Orang Pribadi (OP) dan PPh 21, yang masing-masing tercatat tumbuh sebesar 16,35 persen (yoy) dan 9,77 persen (yoy). Penerimaan PPh Pasal 21 masih tumbuh, seiring dengan tingkat serapan tenaga kerja.
Sedangkan pertumbuhan PPh 25/29 OP masih mendapatkan dampak positif dari kenaikan kepatuhan pasca Tax Amnesty (TA). Di sisi lain, penerimaan PPh Migas tumbuh negatif 9,27 persen (yoy), yang diperkirakan terjadi akibat pengaruh tekanan pada harga minyak dunia dan ICP.
Sementara itu, penerimaan kumulatif dari PPN/PPnBM juga masih mengalami pertumbuhan negatif 4,24 persen (yoy), membaik jika dibandingkan periode Januari-September yang tumbuh negatif 4,40 persen (yoy).
Pertumbuhan negatif penerimaan PPN/PPnBM tersebut akibat kontributor utama penerimaan PPN/PPnBM yang berasal dari PPN DN dan PPN Impor masih tumbuh negatif masing-masing negatif 2,42 persen (yoy) dan negatif 7,42 persen (yoy).
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca Selengkapnya