Segera Cek Rekening, BSU Tahap 2 Senilai Rp600.000 Resmi Cair
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 tahap kedua sebesar Rp600.000 kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2022.
BSU telah disalurkan kepada 1,6 juta penerima di seluruh Indonesia. Awalnya Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,4 juta penerima tetapi setelah dilakukan pemadanan dan skrining data menjadi 1,6 juta pekerja/buruh.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua secara simbolis kepada 38 pekerja/karyawan PT Leea Footwear Indonesia dari total penerima 1.692 orang pekerja. BSU ditransfer melalui Bank BRI dan 18 pekerja PT The Winners International, dari total 1.956 pekerja yang ditransfer melalui Bank BNI.
"BSU tahap II ini merupakan kelanjutan tahap I lalu yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya usai kenaikan harga BBM, sejak 3 September tahun 2022 lalu," ujar Ida dalam keterangan resmi, Kamis (22/9).
Langkah Pengecekan
Penyaluran BSU ini akan diberikan sebanyak satu kali kepada pekerja/buruh. Berikut Langkah Pengecekan Melalui Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Melalui BPS Ketenagakerjaan
Cek melalui BPJS Ketenagakerjaan:
1. Bukan laman website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id . Pada halaman pertama di bagian bawah terdapat menu 'Cek Status Calon Penerima BSU'.
2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan pengungkit bukan robot.
3. klik 'Lanjutkan'.
4. Kemudian akan ditampilkan apakah anda lolos atau tidaknya dari verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 dari Kemnaker
Beberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaCara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaDukung Kesetaraan, BCA Salurkan UMKM Entrepreneur Perempuan Rp14,8 Triliun Sepanjang 2023
Persentase pekerja perempuan di BCA juga mencapai 60,8 persen dari total pekerja dan menduduki 61,1 persen dari total manajer di perusahaan.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Bongkar Penyebab Masih Mahalnya Harga Beras
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Januari hingga Februari terjadi defisit ketersediaan beras dari petani sebesar 2,7 juta beras.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca Selengkapnya