Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum usia pensiun, dana JHT bisa dicairkan buat beli rumah

Sebelum usia pensiun, dana JHT bisa dicairkan buat beli rumah perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah merevisi aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua atau dikenal dengan istilah JHT. Revisi itu dalam bentuk PP nomor 60 tahun 2015 yang menggantikan PP nomor 46 tahun 2015.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik menuturkan, salah satu poin revisi PP tersebut dana JHT bisa dicairkan untuk kebutuhan beli rumah meskipun belum memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

"Program JHT ini tidak hanya bisa digunakan sebagai persiapan hari tua, tetapi juga untuk pembiayaan perumahan. Jadi ketika kita sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT kita," ujar Cholik melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (4/9).

Masyarakat tidak perlu khawatir dan panik dana JHT tidak bisa dicairkan sebelum 10 tahun kepesertaan. Sebab pemerintah sudah mengubah aturannya. Khusus untuk pekerja yang dipecat atau berhenti bekerja, bisa mencairkan JHT sebulan setelah keputusan PHK.

"Untuk pegawai yang di PHK atau berhenti bekerja bisa mengambil seluruh tabungan JHT setelah 1 bulan masa PHK atau berhenti bekerja. Jadi tidak harus menunggu 10 tahun atau usia 56, sesuai dengan PP 60 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 tahun 2015," katanya.

Cholik menjelaskan dana JHT sejatinya dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

"Pemilihan umur 56 tahun, karena tahap itu merupakan masa mulai tidak produktif bekerja, kita di sini hadir untuk membantu mereka dalam mempersiapkan dana bagi masa tua nya." jelasnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Baru Pertama Kali Kerja Mau Ambil KPR Rumah, Bisa Nggak Ya?

Baru Pertama Kali Kerja Mau Ambil KPR Rumah, Bisa Nggak Ya?

Perlu banyak persiapan dan pertimbangan finansial yang harus dilakukan terutama yang baru pertama kali bekerja.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukan Beli HP atau Mainan, Anak Ini Pilih Simpan Uang THR untuk Daftar Tabungan Haji

Bukan Beli HP atau Mainan, Anak Ini Pilih Simpan Uang THR untuk Daftar Tabungan Haji

Bukan untuk beli HP, anak ini memilih menyimpan uang THR untuk daftar tabungan haji.

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Mulai Juli 2024, Ada 2.100 PNS Bujangan Bakal Tinggal di IKN

Mulai Juli 2024, Ada 2.100 PNS Bujangan Bakal Tinggal di IKN

Rumah susun tahap awal nantinya bisa ditempati oleh sekitar 2.160 PNS yang belum berkeluarga atau lajang.

Baca Selengkapnya
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan untuk Petani di Sijunjung yang Meninggal Tersambar Petir

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan untuk Petani di Sijunjung yang Meninggal Tersambar Petir

5 orang petani dikabarkan meninggal dunia akibat tersambar petir saat sedang berteduh di sebuah pondok.

Baca Selengkapnya