Sebelum usia pensiun, dana JHT bisa dicairkan buat beli rumah
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah merevisi aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua atau dikenal dengan istilah JHT. Revisi itu dalam bentuk PP nomor 60 tahun 2015 yang menggantikan PP nomor 46 tahun 2015.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik menuturkan, salah satu poin revisi PP tersebut dana JHT bisa dicairkan untuk kebutuhan beli rumah meskipun belum memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
"Program JHT ini tidak hanya bisa digunakan sebagai persiapan hari tua, tetapi juga untuk pembiayaan perumahan. Jadi ketika kita sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT kita," ujar Cholik melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (4/9).
Masyarakat tidak perlu khawatir dan panik dana JHT tidak bisa dicairkan sebelum 10 tahun kepesertaan. Sebab pemerintah sudah mengubah aturannya. Khusus untuk pekerja yang dipecat atau berhenti bekerja, bisa mencairkan JHT sebulan setelah keputusan PHK.
"Untuk pegawai yang di PHK atau berhenti bekerja bisa mengambil seluruh tabungan JHT setelah 1 bulan masa PHK atau berhenti bekerja. Jadi tidak harus menunggu 10 tahun atau usia 56, sesuai dengan PP 60 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 tahun 2015," katanya.
Cholik menjelaskan dana JHT sejatinya dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
"Pemilihan umur 56 tahun, karena tahap itu merupakan masa mulai tidak produktif bekerja, kita di sini hadir untuk membantu mereka dalam mempersiapkan dana bagi masa tua nya." jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaBaru Pertama Kali Kerja Mau Ambil KPR Rumah, Bisa Nggak Ya?
Perlu banyak persiapan dan pertimbangan finansial yang harus dilakukan terutama yang baru pertama kali bekerja.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukan Beli HP atau Mainan, Anak Ini Pilih Simpan Uang THR untuk Daftar Tabungan Haji
Bukan untuk beli HP, anak ini memilih menyimpan uang THR untuk daftar tabungan haji.
Baca SelengkapnyaPetani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaCara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaMulai Juli 2024, Ada 2.100 PNS Bujangan Bakal Tinggal di IKN
Rumah susun tahap awal nantinya bisa ditempati oleh sekitar 2.160 PNS yang belum berkeluarga atau lajang.
Baca SelengkapnyaPemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan untuk Petani di Sijunjung yang Meninggal Tersambar Petir
5 orang petani dikabarkan meninggal dunia akibat tersambar petir saat sedang berteduh di sebuah pondok.
Baca Selengkapnya