Sebelum Lapor SPT, Ini Cara Mudah Dapat EFIN Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

Merdeka.com - Electronic Filing Identity Number atau e-FIN merupakan syarat utama untuk bisa melakukan pengisian pelaporan pajak online dengan e-filing. Wajib Pajak (WP) harus memiliki e-FIN terlebih dahulu untuk bisa melaporkan SPT Tahunan secara mandiri atau melalui e-Filling.
Jika anda sudah mendapatkan e-FIN diharuskan untuk mengingat nomor e-FIN anda. Namun apabila anda lupa nomor e-FIN maka anda bisa menghubungi DJP melalui Kring Pajak 1500200.
Pastikan anda sudah menyiapkan NPWP dan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, nomor handphone dan alamat email yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Anda juga bisa menghubungi melalui twitter resmi @kring_pajak yakni dengan mention satu kali untuk bisa masuk ke dalam antrean lupa e-FIN lalu anda diharapkan untuk mengecek direct message (DM) twitter anda.
Cara Mendapatkan e-FIN
Berikut langkah-langkahnya:
1. Langkah pertama, cari tahu alamat email resmi KPP Anda. Pastikan KPP ini sesuai dengan KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP juga bisa Anda lihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
2. Lalu, buka email dan tulis email dengan tujuan email KPP terdaftar. Lalu, isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.
3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor HP aktif. Kemudian lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas dan kirim.
4. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika tidak mendapatkan balasan, Anda bisa mengirim ulang permohonan EFIN. Nantinya, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya
EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis 2024, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Nantinya, proses pendaftaran akan ditutup apabila kuota pemudik telah terpenuhi.
Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca Selengkapnya
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya
Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca Selengkapnya
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca Selengkapnya