Satgas Sita Dua Aset Berupa Tanah dan Bangunan Milik Pengutang BLBI
Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memasang plang pengamanan terhadap dua aset berupa tanah dan bangunan di wilayah DKI Jakarta. Ini dilakukan dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.
"Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan telah dilaksanakan pada 9 September 2021," demikian keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (9/9).
Aset tersebut meliputi properti yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat.
Properti ini tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.
Sementara aset yang kedua adalah berupa satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kelurahan Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 meter persegi di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.
Aset itu tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.
Kedua aset eks BLBI ini telah menjadi milik atau kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.
Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguasaan Fisik
Pemasangan plang pengamanan pada aset tersebut dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban yang dihadiri oleh perwakilan dari Badan Intelijen Negara, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kemudian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya pada 27 Agustus 2021 juga telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total sekitar 15.813.163 meter persegi yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potret isi dari puncak gedung menara 165 yang sangat ikonik di Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMereka menghuni tanpa izin dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola kampung susun itu.
Baca SelengkapnyaDari Si Pitung sampai pasar bunga terbesar se Asia Tenggara jadi hal yang identik di Rawa Belong Jakarta Barat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Azwar Anas menuturkan tanah dan bangunan rumah menteri di IKN lebih kecil dibandingkan yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengeluaran terbesar lainnya ada di komoditas operasional kendaraan seperti bensin.
Baca SelengkapnyaErick berkelakar, jika BUMN diminta mengelola Kota Tua seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), hal itu patut dipertimbangkan.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pepohonan dan area hijau membuat kawasan ini jadi wajah lain Ibu Kota Jakarta
Baca SelengkapnyaTimnas Amin menilai kota selevel Jakarta baru ada lima sehingga kota-kota lain perlu diprioritaskan pembangunannya daripada anggaran dihabiskan untuk IKN.
Baca SelengkapnyaTampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.
Baca Selengkapnya