Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas BLBI Sita Aset Sekar Grup Senilai Rp74,3 Miliar

Satgas BLBI Sita Aset Sekar Grup Senilai Rp74,3 Miliar Utang. ©Shutterstock

Merdeka.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan terhadap aset debitur BLBI. Kali ini Satgas menyita aset jaminan PT Pancashindu Abadi atau Sekar Group berupa tanah seluas 35,492 meter persegi atau senilai Rp74,3 miliar.

"Luas keseluruhan barang jaminan berupa tanah yang disita adalah 35.492 m2, dengan total estimasi nilai Rp74,3 miliar," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (10/3).

Aset sitaan tersebut tersebar di lima wilayah antara lain Kabupaten Batang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Kediri. Adapun rinciannya, 5 bidang tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 m2, 5 bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 m2.

Kemudian 6 bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357 m2. Sebidang bidang tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 m2 dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kediri seluas 1.525 m2.

"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari debitur PT Pancasindhu Abadi dengan outstanding utang sebesar Rp948,7 miliar," tutur Rio.

Rio mengatakan, atas semua barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Penyitaan ini dilaksanakan oleh Satgas BLBI, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, PUPN Cabang Jawa Tengah melalui KPKNL Pekalongan dan KPKNL Surakarta, PUPN Cabang Jawa Timur melalui KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Malang, Polres, dan Polsek, serta aparat desa/kecamatan setempat.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.

Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Salah satu upaya penagihan debitur yang dilakukan adalah penyitaan barang jaminan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kampanye di Garut, Anies Bicara Pentingnya Pemekaran Daerah Otonomi Baru
Kampanye di Garut, Anies Bicara Pentingnya Pemekaran Daerah Otonomi Baru

Kabupaten Garut dan Bogor terjadi ketidaksetaraan dalam kapasitas fiskal dan birokrasi.

Baca Selengkapnya
Satgas Polri Cek Stok dan Harga Sembako di Sumsel Jelang Lebaran
Satgas Polri Cek Stok dan Harga Sembako di Sumsel Jelang Lebaran

Stok beras di Gudang Bulog Kanwil Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebanyak 10 ribu ton beras Thailand

Baca Selengkapnya
Satgas Urai Kemacetan Polri Disebar di Setiap Polda Mulai Banten hingga Jatim Sesuai Jam Rawan Macet
Satgas Urai Kemacetan Polri Disebar di Setiap Polda Mulai Banten hingga Jatim Sesuai Jam Rawan Macet

Petugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bak Lautan, Potret 11 Kecamatan di Kabupaten Demak Terendam Banjir Karena 6 Tanggul Jeboh Usai Hujan Deras
Bak Lautan, Potret 11 Kecamatan di Kabupaten Demak Terendam Banjir Karena 6 Tanggul Jeboh Usai Hujan Deras

Sebanyak 93.149 jiwa terdampak dan 22.725 jiwa di antaranya mengungsi.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Sukses Layani Jutaan Pemudik, Pertamina Resmi Tutup Satgas RAFI
Sukses Layani Jutaan Pemudik, Pertamina Resmi Tutup Satgas RAFI

Satgas RAFI Pertamina 2024 resmi ditutup hari ini, 22 April 2024, setelah bekerja sejak 25 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja

Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak

Baca Selengkapnya
Satgas Pangan Polri Belum Temukan Penimbunan Beras
Satgas Pangan Polri Belum Temukan Penimbunan Beras

Kepastian itu didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap gudang-gudang beras di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya