Sampai 2016, pemegang saham tak akan nikmati keuntungan Garuda
Merdeka.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tidak akan membagikan keuntungan (dividen) kepada pemegang saham hingga 2016. Dividen perseroan akan digunakan untuk membayar utang terlebih dahulu.
"Keputusan itu sudah disetujui dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)," ujar Direktur Keuangan GIAA Handriton Harjon saat RUPST GIAA di The Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (26/4).
Menurutnya, hal tersebut terkait dengan kewajiban perseroan terhadap kreditur yang harus dibayarkan perseroan sebesar USD 60 juta. "Kewajiban kepada kreditur tersebut sejak 2012 lalu," jelasnya.
Garuda mencatatkan laba bersih tahun buku 2012 sebesar USD 110,842 juta dari pencapaian tahun sebelumnya USD 64 juta. Pertumbuhan laba bersih perseroan didukung dengan meningkatnya pendapatan operasi perseroan sebesar USD 3,47 miliar atau naik 12,1 persen dibandingkan tahun 2011 sebesar USD 3,09 miliar.
Sayangnya, pendapatan perseroan tergerus dengan besarnya beban usaha sepanjang tahun lalu yang mencapai USD 3,304 miliar atau naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD 3,004 miliar.
(mdk/bmo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya
Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPercaya Kemampuan Gibran, Kaesang: Saya Khawatirkan soal Senyum
Gibran memiliki pengalaman merintis usaha sejak tahun 2015, dan telah bertemu dengan banyak investor.
Baca SelengkapnyaSetor Dividen Rp81,5 Triliun, BUMN Diminta Perkuat Peran Pembangunan
BUMN juga harus memperhatikan peran pembagunan ke Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik
Gurita Bisnis Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik
Baca SelengkapnyaGagasan Hilirasi Gibran Didukung Menteri Investasi, Realisasinya Harus Terus Ditingkatkan
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut harus tetap berjalan bahkan ketika ia sudah selesai menjabat.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKaryawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca Selengkapnya