RUU Pengampunan Nasional tak efektif tingkatkan penerimaan negara
Merdeka.com - Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional tidak efektif untuk mendorong peningkatan pendapatan negara dari pajak. Pasalnya, tarif uang tebusan dalam RUU tersebut hanya sebesar tiga persen dari total harta yang ada di luar negeri.
"Tarif amnesti biasanya lebih rendah dibanding faktanya, seharusnya tarif itu lebih tinggi dari tiga persen, paling tidak lima persen lah," kata Yustinus kepada merdeka.com, Sabtu (10/10).
Dalam artian, pemerintah bakal memberikan pengampunan pajak apabila terdapat setoran senilai tiga persen dari total harta. Data McKinsey, mencatat nilai aset negara yang parkir di luar negeri sangat fantastis, yakni mencapai Rp 3.000 hingga Rp 4.000 triliun pada 2014.
"Kita ambil gampangnya Rp 1.000 triliun lah. tiga persen dari Rp 1.000 triliun cuma Rp 30 triliun. tidak perlu pengampunan pajak kalau cuma segitu, apalagi gak ada kewajiban untuk ditempatkan di perbankan nasional atau masuk ke sistem keuangan dalam negeri, buat apa," tegas Yustinus.
Selain itu, RUU Pengampunan Nasional tidak memberikan kewajiban penempatan dana tersebut ke sistem keuangan dalam negeri. Sehingga, dana setoran ini hanya masuk sebagai pelaporan data semata.
"RUU ini jadi masalah karena tidak ada kewajiban merepatriasi dana itu kembali ke Indonesia, hanya declare saja tapi tidak ada perintah untuk memasukkan dana ini ke sistem keuangan dalam negeri, jadi cuma sekedar tahu saja," jelas dia.
Menurut dia, pemerintah harusnya mengalihkan dana setoran ini masuk ke sistem keuangan seperti surat utang negara (SUN). Sehingga, dananya dapat digunakan untuk mendorong perekonomian Indonesia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Tarik Utang Rp72 triliun per 15 Maret 2024, Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu Mencapai Rp181 Triliun
Secara rinci, pembiayaan utang tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp70,2 triliun atau setara dengan 10,5 persen terhadap APBN.
Baca SelengkapnyaTutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun
Bea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan
Baca SelengkapnyaBUMN Raup Pendapatan Rp292 Triliun Sepanjang 2023
Kinerja positif BUMN akan berpengaruh pada setoran dividen ke kas negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaUtang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.231 Triliun, Digunakan untuk Apa Saja?
Utang luar negeri pemerintah pada November 2023 sebesar USD 192,6 miliar atau tumbuh 6 persen (yoy), meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya tiga persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tarik Utang Rp345 Triliun Hingga 12 Desember 2023
"Dibandingkan tahun lalu ini penurunan (penarikan utang) sangat tajam," terang Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaTotal Utang Semua Negara di Dunia Capai Rekor Tertinggi, Nilainya Tembus Rp4 Juta Triliun
Sekitar 55 persen dari kenaikan ini berasal dari negara-negara maju, terutama didorong oleh AS, Prancis, dan Jerman.
Baca SelengkapnyaTernyata, Peredaran Uang Selama Pemilu 2024 Mencapai Rp67,1 Triliun
Realisasi peredaran uang selama masa Pemilu 2024 hanya mencapai Rp67,14 triliun, atau lebih rendah dari perkiraan BI sebesar Rp68 triliun.
Baca Selengkapnya