Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Omnibus Law: Eksplorasi Tambang Bisa Selamanya Asal Ada Hilirisasi?

RUU Omnibus Law: Eksplorasi Tambang Bisa Selamanya Asal Ada Hilirisasi? tambang. shutterstock

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dicanangkan untuk mempermudah izin dan regulasi demi meningkatkan peluang investasi dan lapangan kerja di Indonesia. Tentu, seluruh sektor tak lepas dari pokok pembahasan RUU ini, termasuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam diskusi Polemik RUU Cipta Kerja di Sektor Pertambangan Minerba yang dihelat di Jakarta, Senin (24/2), ada beberapa pasal yang dibahas dan dipertanyakan substansinya.

Misalnya, pasal 102 yang menyatakan perusahaan tambang wajib melakukan hilirisasi jika ingin melakukan ekspor. Bukan sekadar kewajiban, ternyata melakukan hilirisasi memberi keuntungan lain terhadap pengusaha tambang, seperti dibebaskan dari Domestic Market Obligation (DMO), mendapat pemotongan pajak, pengenaan royalty 0 persen bahkan bisa memperpanjang kegiatan usaha tiap 10 tahun hingga seumur tambang.

"Pertanyaannya, mampu nggak semua perusahaan tambang di Indonesia melakukan hilirisasi? Hilirisasi kan nggak semudah itu, perlu biaya, perlu infrastruktur," ujar peneliti Auriga, Iqbal kepada Liputan6.com.

Namun, dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari insentif perpanjangan kegiatan usaha hingga seumur tambang pasti akan sangat besar. Sumber daya mineral yang terkandung di alam Indonesia bisa-bisa bakal habis tak tersisa karena dieksploitasi.

"Kalau semangatnya investasi, ya bisa, tapi pasti SDA kita akan cepat habis," ujar Deri, Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Provinsi Banten, menambahkan.

Syarat Dapat Insentif

Meski demikian, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Minerba Irwandy Arif menyatakan jika perusahaan tidak melakukan hilirisasi, mereka tetap wajib menyerahkan DMO. Alias, sebagian minerba yang dikeruk harus diserahkan untuk negara demi konsumsi dalam negeri.

Selain itu, perusahaan yang mendapat insentif perpanjangan kegiatan usaha hingga seumur tambang tetap memiliki kewajiban yang harus ditaati.

"Jangan salah. Mereka dapat insentif itu mereka harus taat bayar pajak, harus peduli terhadap lingkungan. Begitu mereka nggak melaksanakan itu, ya nggak bisa, nggak dapat. Jadi mereka nggak akan seenak itu," kata Irwandy.

Peraturan detail mengenai hal tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau mungkin dialihkan ke RUU Minerba yang sedang dibahas, jelas Irwandy.

"Nanti ke PP, sudah disampaikan. Atau mungkin ke RUU Minerba, kita sudah sampaikan," ujarnya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perubahan Iklim Ancam Penduduk Dunia, Pemerintah Antisipasi dengan Menanam Pohon & Perbaiki Lingkungan

Perubahan Iklim Ancam Penduduk Dunia, Pemerintah Antisipasi dengan Menanam Pohon & Perbaiki Lingkungan

Aksi yang melibatkan beberapa unsur masyarakat itu merupakan langkah nyata untuk menuju Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Tak Disangka, Daerah di Indonesia Ini Simpan Harta Karun 5 Miliar Barel Minyak Bumi

Tak Disangka, Daerah di Indonesia Ini Simpan Harta Karun 5 Miliar Barel Minyak Bumi

Menurut kajian geoseismik yang dilakukan pada rentang 2019-2020, Buton menyimpan potensi harta karun minyak hingga mencapai 5 miliar barel.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal

Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal

Korban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Peneliti Ungkap Generasi Muda Punya Ukuran Otak yang Lebih Besar, Ternyata Ini Dampaknya Bagi Kesehatan

Peneliti Ungkap Generasi Muda Punya Ukuran Otak yang Lebih Besar, Ternyata Ini Dampaknya Bagi Kesehatan

Ternyata ukuran otak generasi muda lebih besar dari generasi sebelumnya. Ini dampak bagi kesehatan.

Baca Selengkapnya
Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas

Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas

Korban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.

Baca Selengkapnya
Mengenal Suku Togutil, Kelompok Etnis yang Hidup secara Nomaden di Kawasan Hutan Pulau Halmahera

Mengenal Suku Togutil, Kelompok Etnis yang Hidup secara Nomaden di Kawasan Hutan Pulau Halmahera

Semakin ke sini kehidupan mereka semakin terancam. Diduga ada kaitannya dengan usaha ekspansi sumber daya alam.

Baca Selengkapnya
Curhat Pengusaha Minuman Ringan Makin Terpuruk: Kondisi Industri Ini Sangat Menyedihkan

Curhat Pengusaha Minuman Ringan Makin Terpuruk: Kondisi Industri Ini Sangat Menyedihkan

Selama masa pandemi pada 2020-2021 merupakan masa-masa sulit bagi industri minuman di dalam negeri.

Baca Selengkapnya