RUU Omnibus Law: Eksplorasi Tambang Bisa Selamanya Asal Ada Hilirisasi?
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dicanangkan untuk mempermudah izin dan regulasi demi meningkatkan peluang investasi dan lapangan kerja di Indonesia. Tentu, seluruh sektor tak lepas dari pokok pembahasan RUU ini, termasuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam diskusi Polemik RUU Cipta Kerja di Sektor Pertambangan Minerba yang dihelat di Jakarta, Senin (24/2), ada beberapa pasal yang dibahas dan dipertanyakan substansinya.
Misalnya, pasal 102 yang menyatakan perusahaan tambang wajib melakukan hilirisasi jika ingin melakukan ekspor. Bukan sekadar kewajiban, ternyata melakukan hilirisasi memberi keuntungan lain terhadap pengusaha tambang, seperti dibebaskan dari Domestic Market Obligation (DMO), mendapat pemotongan pajak, pengenaan royalty 0 persen bahkan bisa memperpanjang kegiatan usaha tiap 10 tahun hingga seumur tambang.
"Pertanyaannya, mampu nggak semua perusahaan tambang di Indonesia melakukan hilirisasi? Hilirisasi kan nggak semudah itu, perlu biaya, perlu infrastruktur," ujar peneliti Auriga, Iqbal kepada Liputan6.com.
Namun, dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari insentif perpanjangan kegiatan usaha hingga seumur tambang pasti akan sangat besar. Sumber daya mineral yang terkandung di alam Indonesia bisa-bisa bakal habis tak tersisa karena dieksploitasi.
"Kalau semangatnya investasi, ya bisa, tapi pasti SDA kita akan cepat habis," ujar Deri, Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Provinsi Banten, menambahkan.
Syarat Dapat Insentif
Meski demikian, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Minerba Irwandy Arif menyatakan jika perusahaan tidak melakukan hilirisasi, mereka tetap wajib menyerahkan DMO. Alias, sebagian minerba yang dikeruk harus diserahkan untuk negara demi konsumsi dalam negeri.
Selain itu, perusahaan yang mendapat insentif perpanjangan kegiatan usaha hingga seumur tambang tetap memiliki kewajiban yang harus ditaati.
"Jangan salah. Mereka dapat insentif itu mereka harus taat bayar pajak, harus peduli terhadap lingkungan. Begitu mereka nggak melaksanakan itu, ya nggak bisa, nggak dapat. Jadi mereka nggak akan seenak itu," kata Irwandy.
Peraturan detail mengenai hal tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau mungkin dialihkan ke RUU Minerba yang sedang dibahas, jelas Irwandy.
"Nanti ke PP, sudah disampaikan. Atau mungkin ke RUU Minerba, kita sudah sampaikan," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perubahan Iklim Ancam Penduduk Dunia, Pemerintah Antisipasi dengan Menanam Pohon & Perbaiki Lingkungan
Aksi yang melibatkan beberapa unsur masyarakat itu merupakan langkah nyata untuk menuju Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaTak Disangka, Daerah di Indonesia Ini Simpan Harta Karun 5 Miliar Barel Minyak Bumi
Menurut kajian geoseismik yang dilakukan pada rentang 2019-2020, Buton menyimpan potensi harta karun minyak hingga mencapai 5 miliar barel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal
Korban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaPeneliti Ungkap Generasi Muda Punya Ukuran Otak yang Lebih Besar, Ternyata Ini Dampaknya Bagi Kesehatan
Ternyata ukuran otak generasi muda lebih besar dari generasi sebelumnya. Ini dampak bagi kesehatan.
Baca SelengkapnyaSumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas
Korban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaMengenal Suku Togutil, Kelompok Etnis yang Hidup secara Nomaden di Kawasan Hutan Pulau Halmahera
Semakin ke sini kehidupan mereka semakin terancam. Diduga ada kaitannya dengan usaha ekspansi sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaCurhat Pengusaha Minuman Ringan Makin Terpuruk: Kondisi Industri Ini Sangat Menyedihkan
Selama masa pandemi pada 2020-2021 merupakan masa-masa sulit bagi industri minuman di dalam negeri.
Baca Selengkapnya