RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Jam Lembur Buruh Diperpanjang Jadi 4 Jam Sehari
Merdeka.com - Pemerintah telah mengubah beberapa ketentuan soal ketenagakerjaan melalui Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Upaya ini dilakukan untuk menarik investasi dalam negeri.
Dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja Bab IV mengenai ketenagakerjaan, ada beberapa hal yang menarik. Salah satunya adalah mengenai jam lembur buruh yang terbilang jauh lebih lama.
Dalam pasal 78 nomor 1 poin b dituliskan, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Kondisi ini justru berbeda jika mengarah kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sebab dalam UU ini pemerintah sebelumnya hanya memberikan jatah lembur lebih rendah.
Di mana dalam pasal 78 Nomor 1 poin b disebutkan, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Rincian Bunyi Pasal
Berikut bunyi pasal 78 dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang terdiri dalam 4 poin:
1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 2 harus memenuhi syarat:
a. Ada persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
b. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
2. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib membayar upah kerja lembur.
3. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b tidak berlaku bagi pekerjaan atau sektor usaha tertentu.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja diatur dengan peraturan pemerintah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaGanjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja
Keluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.
Baca SelengkapnyaAnies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaCatat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya