Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Bonus Pekerja Diberikan Berdasarkan Masa Kerja

RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Bonus Pekerja Diberikan Berdasarkan Masa Kerja rupiah. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR RI untuk segera disahkan jadi Undang-Undang. Dalam aturan ini, pemerintah memberikan sweetener atau uang pemanis yang setara dengan lima kali gaji bagi seluruh pekerja resmi.

Dalam draf Omnibus Law Cipta kerja diterima merdeka.com, aturan bonus yang dimaksud paling dekat dengan aturan penghargaan lain. Aturan ini diatur dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 92.

"Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh," demikian bunyi pada ayat satu tersebut.

Sementara pada ayat 2 tertulis penghargaan lain diberikan berdasarkan lamanya masa kerja :

1. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, akan diberikan uang pemanis 1 kali upah.

2. Pekerja yang memiliki masa kerja 3 - 6 tahun, akan diberikan uang pemanis sebesar 2 kali upah.

3. Pekerja yang memiliki masa kerja 6 - 9 tahun, akan diberikan uang pemanis sebesar 3 kali upah.

4. Pekerja yang memiliki masa kerja 9 - 12 (dua belas) tahun, akan diberikan uang pemanis sebesar 4 kali upah.

5. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, akan diberikan uang pemanis mendapat bonus 5 kali upah.

"Pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku,” demikian tertulis pada Pasal 92 ayat 3.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja sebelum berlakunya undang-undang ini. Ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis pada Pasal 92 ayat terakhir.

Masih Ada Pesangon

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan beberapa isi draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satunya, akan ada sweetener atau uang pemanis yang diberikan pemerintah setara dengan lima kali gaji bagi seluruh pekerja resmi.

"Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-Undang nanti tenaga kerja dapat sweetener. Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar," katanya ditemui di DPR, Jakarta, Rabu (12/2).

Dia mengatakan, adanya skema sweetener ini tidak menghapus pemberian pesangon bagi para pekerja. Pesangon sendiri masih akan tetap ada berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

"Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," imbuh dia.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Sayang Karyawan, Ajik Pengusaha Oleh-oleh di Bali Beri Bonus dan Jalan-jalan ke Singapura

Sayang Karyawan, Ajik Pengusaha Oleh-oleh di Bali Beri Bonus dan Jalan-jalan ke Singapura

seorang bos perusahaan oleh-oleh terbesar di Bali, Gusti Ngurah Anom atau lebih dikenal dengan panggilan Ajik Krisna memberikan bonus satu kali gaji.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hore! PNS Penempatan Daerah 3T Bakal Dapat Banyak Bonus

Hore! PNS Penempatan Daerah 3T Bakal Dapat Banyak Bonus

Anas menyebut para ASN yang bekerja di 3T pun akan diberikan jaminan percepatan karier.

Baca Selengkapnya
Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis

Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis

Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Bagi calon peserta yang hendak mendaftar diharusnya membuat akun Prakerja terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya